Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Peneliti Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Etika peneliti dan penelitian : Butir-butir kode etika peneliti; Tiga pilar etika
- Jurnal ilmiah : Pengenalan jurnal ilmiah dan e-journal, Prosedur dan praktek submit naskah; Praktek penggunaan aplikasi manajemen referensi
- Kekayaan intelektual : Konsep dasar kekayaan intelektual (KI) dan sistem perlindungan KI; Kekayaan intelektual, inovasi, dan kegiatan litbang; Aspek-aspek terkait Kl
- Pengorganisasian/pengelolaan penelitian : Manajemen penelitian, Implementasi manajemen penelitian
- Landasan penelitian : Filosofi dan paradigma kegiatan penelitian, Pendekatan dan metode penelitian (penelitian kuantitatif, kualitatif, dan mixed method); Invention, innovation, discovery (menuju ke novelty); Implementasi pendekatan dan metode penelitian
- Proposal dan rancangan penelitian/ rencana operasional sesuai kaidah ilmiah; Konsep proposal penelitian; Kriteria dan formulasi proposal penelitian; Strategi dan teknik penulisan proposal penelitian; Berpikir kritis; Teknik perumusan masalah/ pertanyaan penelitian; Metodologi penelitian; Pengelolaan penelitian.
- Pengumpulan dan penelusuran data penelitian berdasarkan kaidah ilmiah : Data dan sumber data; Penelusuran informasi ilmiah; Metode pengumpulan data; Instrumen penelitian.
- Analisis data dan interpretasi hasil penelitian : Konsep dasar pengolahan data; Metode pengolahan dan analisis data; Penyajian dan interpretasi hasil penelitian; Penarikan kesimpulan.
- Teknik penulisan ilmiah hasil peneltian untuk publikasi di jurnal ilmiah : Konsep penulisan ilmiah; Substansi, jenis, dan bentuk penerbitan untuk tulisan ilmiah; Etika publikasi ilmiah, Strategi publikasi di jurnal ilmiah.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Peneliti harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Peneliti Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Peneliti yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas,
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas,
- pendidikan,
- penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis/profesi di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
- Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi,
- penelitian dan publikasi ilmiah,
- pengembangan dan/atau pengkajian (kekayaan intelektual, lisensi, pengembangan dan pemanfaatan), dan
- partisipasi di pertemuan ilmiah.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian,
- pembimbingan/pembinaan,
- pelaksanaan reviu kegiatan terkait penelitian pengembangan, dan/atau pengkajian, dan
- penghargaan ilmiah.
4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, terdiri atas,
- diseminasi/penyelenggaraan kegiatan/pertemuan ilmiah/sosialisasi,
- keanggotaan dalam organisasi profesi/organisasi profesi ilmiah/himpunan profesi/organisasi ilmiah,
- keanggotaan dalam tim penilai,
- peran serta sebagai tenaga ahli dan editor media ilmiah populer,
- penyusunan laporan teknis,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Peneliti Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Peneliti yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Berikut 13 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Peneliti Ahli Pertama, antara lain:
- mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
- penerbit internasional bereputasi;
- penerbit internasional lainnya;
- penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
- penerbit nasional;
- instansi eksternal non-penerbit; dan
- instansi internal non-penerbit;
- mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
- penerbit internasional bereputasi;
- penerbit internasional lainnya;
- penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
- penerbit nasional;
- instansi eksternal nonpenerbit; dan
- instansi internal nonpenerbit;
- mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi;
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah;
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
- jurnal ilmiah terindeks lainnya;
- jurnal ilmiah terakreditasi nasional; dan
- jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
- mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
- prosiding ilmiah terindeks global bereputasi;
- prosiding ilmiah terindeks global lainnya;
- prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan
- prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global;
- mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
- pendidikan tinggi;
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan dasar;
- menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
- eksternal instansi;
- internal instansi/antar unit;
- internal unit;
- laboratorium/kurator; dan
- lapangan;
- menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
- eksternal instansi;
- internal instansi/antar unit;
- internal unit;
- laboratorium/kurator; dan
- tim lapangan;
- menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa:
- kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara;
- kekayaan intelektual terdaftar/setara;
- melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
- global;
- nasional; dan
- lokal;
- menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
- menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
- menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
- menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Peneliti Ahli Pertama, meliputi:
- buku,
- buku (bunga rampai),
- artikel (jurnal),
- artikel (prosiding),
- buku ajar,
- SK kelompok kegiatan/tahun,
- sertifikat Kekayaan Intelektual,
- surat pendaftaran Kekayaan Intelektual,
- lisensi Kekayaan Intelektual,
- naskah/bahan, sertifikat/bukti, dan
- sertifikat/bukti, laporan,
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.