Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
- Pengetahuan terkait Pengujian Mutu Barang
- Analisa Kasus Pengujian Mutu Barang
- Strategi dan Metode Pengujian Mutu Barang
- Manajemen Pengujian Mutu Barang.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 54 Tahun 2020 , Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian mutu barang.
Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Pemula;
b. Penguji Mutu Barang Terampil;
c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan pengujian mutu barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penguji Mutu Barang harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengujian Mutu Barang.
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. penjaminan mutu barang;
b. pengembangan pengujian/kalibrasi; dan
c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 19 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, antara lain:
- melaksanakan interpretasi hasil uji/kalibrasi;
- melakukan pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
- melakukan kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
- melakukan verifikasi software pengolahan data hasil pengujian/kalibrasi;
- membuat program kalibrasi ulang alat standar/alat uji;
- membuat perencanaan fumigasi;
- melakukan validasi metoda dengan cara menentukan repeatability;
- melakukan validasi metoda dengan cara menentukan reproducibility;
- melakukan uji stabilitas standar acuan pengujian/kalibrasi;
- melakukan tindakan perbaikan dan verifikasi hasil penilaian kemampuan teknis di bidang manajemen;
- melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk verifikasi;
- melakukan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk determinasi;
- menindaklanjuti hasil kaji ulang dokumen sistem mutu panduan/prosedur;
- membuat laporan kaji ulang manajemen;
- menindaklanjuti hasil kaji ulang manajemen;
- melakukan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai pembahas;
- melakukan pengolahan data hasil kegiatan pengujian/kalibrasi per bulan;
- mengevaluasi data hasil homogenisasi dalam rangka penyelenggaraan uji kemahiran; dan
- melakukan pengolahan data cek antara peralatan uji/kalibrasi;
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.