Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Pengendalian penduduk
- Alat kontrasepsi
- 8 fungsi keluarga
- Konsep dasar keluarga.
- Poktan Bina Keluarga Balita
- Poktan Bina Ketahanan Remaja
- Poktan Bina Ketahanan Lansia
- Poktan UPPKS
- PIK-R
- Pendataan Keluarga
- Pencatatan dan Pelaporan
- Advokasi, KIE, KIP
- Pembinaan Institusi Masyarakat Pedesaan
- Penyuluh KB.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Keluarga Berencana adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Keluarga Berencana sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penyuluh Keluarga Berencana Terampil/Pelaksana
- Penyuluh Keluarga Berencana Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
- Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama/Pertama
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda/Muda
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya/Madya, dan
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama
Tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Keluarga Berencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas sub-unsur:
- pendidikan,
- pengelolaan Program KKBPK, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub-unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2. huruf a, terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang Program KKBPK serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat prajabatan,
- Pengelolaan Program KKBPK, meliputi:
- penyuluhan Program KKBPK,
- pelayanan Program KKBPK,
- penggerakan Program KKBPK, dan
- pengembangan Program KKBPK, dan
- Pengembangan Profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Program KKBPK,
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Program KKBPK,
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Program KKBPK.
4. Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Program KKBPK,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Program KKBPK,
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB,
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Keluarga Berencana yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- menyusun perencanaan Program KKBPK melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat desa/ kelurahan;
- merancang instrumen pendataan;
- melakukan uji instrumen pendataan;
- mengolah hasil pendataan keluarga di tingkat daerah kabupaten/kota;
- melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat kecamatan;
- membuat peta pendataan IMP di tingkat daerah kabupaten/kota;
- merancang kegiatan pameran KKBPK di tingkat kecamatan;
- melakukan KIE melalui media massa;
- melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat kecamatan;
- menyusun materi rakor/raker KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
- melakukan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
- melaksanakan pembinaan Poktan BKB di tingkat daerah kabupaten/kota;
- melaksanakan pembinaan Poktan BKR di tingkat daerah kabupaten/kota;
- melaksanakan pembinaan Poktan BKL di tingkat daerah kabupaten/kota;
- melaksanakan pembinaan Poktan UPPKS di tingkat daerah kabupaten/kota;
- melaksanakan pembinaan Poktan PIK-R di tingkat daerah kabupaten/kota;
- melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat daerah kabupaten/kota;
- menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
- menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
- menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
- monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
- melakukan persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat kecamatan;
- melaksanakan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat kecamatan;
- melakukan advokasi ke tokoh formal di tingkat kecamatan;
- melakukan advokasi ke tokoh informal di tingkat kecamatan;
- melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat kecamatan;
- melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat kecamatan;
- mengembangkan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
- menyajikan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- dokumen hasil perencanaan Program KKBPK melalui musrenbang di tingkat desa/ kelurahan,
- dokumen hasil perancangan instrumen pendataan,
- dokumen hasil uji instrumen pendataan,
- dokumen hasil pendataan keluarga di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat kecamatan,
- peta pendataan IMP di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan hasil perancangan kegiatan pameran KKBPK di tingkat kecamatan,
- laporan hasil melakukan KIE melalui media massa,
- laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat kecamatan,
- laporan penyusunan materi rakor/raker KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan hasil melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat daerah kabupaten/kota,
- rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan,
- rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan,
- rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan,
- laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan,
- laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan hasil fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota,
- laporan hasil advokasi ke tokoh formal di tingkat kecamatan,
- laporan hasil advokasi ke tokoh informal di tingkat kecamatan,
- laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat kecamatan,
- laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat kecamatan,
- dokumen hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat daerah kabupaten/kota, dan
- laporan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi,
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: