Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan/ Regulasi
- Pengoperasian Lalu Lintas
- Pendanaan Pembangunan
- Lingkungan dan Keselamatan
- Lahan dan masalah sosial
- Jembatan
- Perencanaan Teknis
- Bahan, Pengujian, Mutu
- Pelaksanaan Konstruksi
- Pemeliharaan (Preservasi)
- Rehabilitasi dan rekonstruksi.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/99, Tgl 1 Oktober 1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Teknik Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan penyusunan sistemjaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan jembatan serta pengembangan profesi.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknik Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.
Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi jalan dan jembatan di bidang penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan.
Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan terdiri atas Teknik Jalan dan Jembatan Terampil serta Teknik Jalan dan Jembatan Ahli.
Jenjang jabatan Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud ayat dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu
1. Teknik Jalan dan Jembatan Terampil, terdiri atas :
- Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana,
- Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan,
- Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia.
2. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli, terdiri atas
- Teknik Jalan dan Jembatan Pertama,
- Teknik Jalan dan Jembatan Muda,
- Teknik Jalan dan Jembatan Madya,
- Teknik Jalan dan Jembatan Utama.
Tugas Pokok Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
Pendidikan, meliputi
- pendidikan sekolah dan mendapat ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang jalan dan jembatan serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPL)
Penyusunan sistem jaringan jalan, meliputi
- perencanaan umum;
- penyusunan program
Penangananjalan, meliputi
- perencanaan teknis jalan;
- pelaksanaan jalan;
- pengawasan pelaksanaan;
- pemeliharaan
Penanganan jembatan, meliputi
- perencanaan teknis jembatan dan bangunan pelengkap;
- pelaksanaan jembatan;
- pengawasan pelaksanaan;
- pemeliharaan
Pengembangan profesi, meliputi
- melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknik jalan dan jembatan;
- mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik jalan dan jembatan;
- merumuskan sistem pengawasan di bidang teknik jalan dan jembatan;
- menyusun buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dibidang teknik jalan dan jembatan;
- menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang teknik jalan dan jembatan;
- memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan yang berada dibawah jenjang jabatannya.
Penunjang tugas Teknik Jalan dan Jembatan, meliputi :
- mengajar/melatih pad a diklat pegawai;
- mengikuti seminar/lokakarya dibidang teknik jalan dan jernbatan ;
- menjadi anggota organisasi profesi;
- menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional teknik jalan dan jembatan;
- memperoleh ijazah pendidikan lainnya;
- memperoleh penghargaan /tanda jasa.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknik Jalan Dan Jembatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan penyelenggaraan penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan dan penyelenggaraan penanganan jembatan
Berikut 36 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknik Jalan dan Jembatan Pertama, yaitu :
- Memeriksa validitas data perencanaan umum sistem jaringan jalan;
- Melaksanakan studi Amdal sistem jaringan jalan;
- Mengumpulkan data pelaksanaan program sistem jaringan jalan;
- Membuat konsep penanganan Ieger jalan;
- Menyusun rencana kerja pengumpulan data leger jalan;
- Menyusun rencana dan skedul kegiatan survey pendahuluan dan lingkungan penanganan jalan
- Menyusun format pengumpulan data survey pendahuluan dan lingkungan;
- Melaksanakan survai pendahuluan;
- Memeriksa kelengkapan data dan rnenganalisis trase;
- Menyusun rencana dan skedul kegiatan perencanaan topography;
- Menyusun format pengumpulan data topography;
- Menyusun rencana dan skedul kegiatan perencanaan; geometrik;
- Menyusun format data perencanaan anggaran biaya;
- Mengevaluasi dan menganalisis harga penanganan jalan;
- Melaksanakan pendataan sasaran diseminasi;
- Menyusun jenis dan jumlah sasaran diseminasi;
- Melakukan Audit Mutu Internal pelaksanaan jalan;
- Melakukan pemantauan kinerja hasil proyek-proyek pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan di lapangan;
- Mengadakan peninjauan lapangan;
- Menyusun konsep adendum I spesifikasi dokumen penawaran;
- Memeriksa dan mengkaji program mobilisasi kontraktor;
- Memeriksa dan mengkaji jadual kerja serta gambar kerja (shop drawing) kontraktor;
- Melakukan pemeriksaan awal atas rencana pekerjaan yang menyangkut letak lokasi, kebenaran volume satuan kegiatan, letak ketinggian dsb;
- Menyusun konsep mutual Check (review desain) pelaksanaan konstruksi jalan;
- Pembahasan konsep mutual Check (review desain);
- Membuat konsep Addendum I; CCO (Pengawasan Swakelola);
- Meneliti claim kontraktor (waktu, biaya dsb);
- Mengadakan rapat I negosiasi claim kontraktor;
- Meneliti dan menyiapkan konsep persetujuan eskalasi harga pelaksanaan konstruksi jalan;
- Menyusun kerangka Acuan Tugas (TOR) pengawasan pelaksanaanjalan;
- Menyusun kriteria evaluasi technical proposal rencana pengawasan;
- Menyusun laporan hasil penyusunan rencana pengawasan Membuat,Berita Acara klarifikasi, dan Negosiasi pengadaan jasa konsultan pengawasan;
- Mengumpulkan data proses tender fisik;
- Mengawasi pengadaan peralatan, personil dan bahan;
- Memeriksa Shop Drawing dan usulan mutu pelaksanaan pekerjaan;
- Memeriksa usulan kontraktor untuk serah terima pekerjaan, kelengkapan administrasi kontrak dan merneriksa kelengkapan dokumen pembayaran;
- Menyiapkan dan mendiskusikan Konsep Kerangka Acuan (TOR) penanganan jembatan;
- Menyiapkan dan mendiskusikan Biaya Perencanaan penanganan jembatan;
- Mengevaluasi penggunaan standar bangunan atas bentang dan geometrim serta mengevaluasi standar perencanaan jembatan biasa;
- Melakukan preliminari desain jembatan biasa;
- Melakukan perencanaan kepala jembatan biasa;
- Melakukan perencanaan pilar jembatan biasa;
- Melakukan perencanaan bangunan atas, perletakan Exp.Joint jembatan biasa;
- Melakukan analisa elastic linier jembatan khusus;
- Melakukananalisa elastic non linier jembatan khusus;
- Melakukan analisa elastic buckling jembatan khusus;
- Melakukan perencanaan elemene-lemen minor jembatan khusus;
- Melakukan perencanaan abutment jembatan khusus;
- Melakukan perencanaan pilar jembatan khusus;
- Melakukan analisa dan strategi perbaikan rehabilitasi dan peningkatan jembatan;
- Mengkaji nilai sisa kapasitas jembatan;
- Merencanakan perkuatan jembatan sesuai beban rencana;
- Mengumpulkan dan menetapkan standar perencanaan jembatan;
- Melakukan perencanaan bangunan pelengkap jembatan;
- Menyiapkan kebutuhan data dan jadual inspeksi kondisi jembatan yang ada;
- Melaksanakan inspeksi detail kondisi jembatan;
- Melaksanakan inspeksi khusus kondisi jembatan;
- Menyusun prosedur pelaksanaan sistem manajemen mutu;
- Menyusundaftar simak sisterp manajernen muju;
- Melakukan audit mutu internal;
- Melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap laporan bulanan dari proyek-proyek pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jembatan;
- Mengadakan penjelasan lelang pengadaan jasa konstruksi jembatan;
- Mengadakan penm1auan lapangan dalam rangka pengadaan jasa konstruksi;
- Menyelenggarakan pembukaan penawaran pengadaan jasa konstruksi jembatan;
- Melakukan pemeriksaan awal atas rencana pekerjaan yang menyangkut letak lokasi, kebenaran volume satuan kegiatan, letak ketinggian dsb;
- Menyusun konsep Berita Acara hasil mutual chek pelaksanaan konstruksi jembatan;
- Membuat Berita Acara mutual check pelaksanaan konstruksi jembatan
- Membuat konsep Addendum I CCO (Pengawasan Swakelola);
- Mengajukan hasil perhitungan harga ke pejabat yang berwenang tentang pelaksanaan konstruksi jembatan;
- Menyusun draft contract pengadaanjasa konsultan;
- Mengumpulkan data proses tender fisik;
- Menyiapkan gambar terlaksana;
- Memeriksa usulan kontraktor untuk Serah Terima pekerjaan, kelengkapan administrasi kontrak dan memeriksa kelengkapan dokumen pembayaran;
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.