Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Perekam Medis Ahli Pertama.

Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Pelayanan Rekam Medis Informasi Kesehatan :
- Perencanaan pelayanan rekam medis informasi kesehatan
- Pelaksanaan rekam medis
- Pelaporan dan evaluasi pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis, bahwa yang dimaksud dengan:
Perekam Medis adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perekam Medis sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perekam Medis.
Jabatan Fungsional Perekam Medis termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Perekam Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan instansi pemerintah.
Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas:
- Perekam Medis Terampil, dan
- Perekam Medis Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perekam Medis Pelaksana,
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan, dan
- Perekam Medis Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perekam Medis Pertama,
- Perekam Medis Muda, dan
- Perekam Medis Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Perekam Medis Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Perekam Medis Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Perekam Medis Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Perekam Medis Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Perekam Medis Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Perekam Medis Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Perekam Medis yaitu melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Perekam Medis harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Perekam Medis Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur dan sub unsur kegiatan Perekam Medis yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Pelayanan rekam medis informasi kesehatan, meliputi:
- Perencanaan,
- Pelaksanaan, dan
- Pelaporan dan evaluasi.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan,
- Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan, dan
- Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
- Penunjang tugas Perekam Medis, meliputi :
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan,
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan,
- Keanggotaan dalam organisasi profesi,
- Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Perekam Medis,
- Perolehan penghargaan/tanda jasa,
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya, dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Perekam Medis Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Perekam Medis yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Berikut 75 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Perekam Medis Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- Menyusun rencana 5 tahunan dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
- Menyusun rencana tahunan dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
- Menyusun rencana triwulan manajemen mutu dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
- Menyusun rencana triwulan surveilans kasus tertentu (penyakit menular, tidak menular, kronik, KLB) dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
- Menyusun rencana triwulan audit koding dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
- Menyusun rencana triwulan logistik dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
- Menyusun jadwal kerja (pembagian tugas) dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
- Mengidentifikasi struktur dan butiran data untuk kebutuhan SIM rekam medis dalam rangka kebutuhan SIM rekam medis dalam komputerisasi;
- Mengidentifikasi keterkaitan butiran data pada SIM rekam medis dalam rangka kebutuhan SIM rekam medis dalam komputerisasi;
- Mengidentifikasi koneksi data awal yang terproses menjadi informasi untuk keputusan manajemen dalam rangka kebutuhan SIM rekam medis dalam komputerisasi;
- Mengidentifikasi struktur dan butiran data untuk kebutuhan SIM rekam medis rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;
- Mengidentifikasi keterkaitan butiran data pada SIM rekam medis rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;
- Mengidentifikasi koneksi data awal yang terproses menjadi informasi untuk keputusan manajemen rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;
- Mengidentifikasi hak akses user/pengguna rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;
- Mengklasifikasi kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);
- Merancang alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);
- Membuat usulan hasil rancangan alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);
- Melakukan komunikasi/sosialisasi alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);
- Melakukan identifikasi dalam rangka rancangan format penggantian biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap;
- Membuat klasifikasi dalam rangka rancangan format penggantian biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap;
- Mengidentifikasi data penggantian biaya/klaim dalam menjamin validitas data berbagai register sebagai dasar outcome dalam rangka rancangan modul aplikasi;
- Mengklasifikasi data penggantian biaya/klaim dalam menjamin validitas data berbagai register sebagai dasar outcome dalam rangka rancangan modul aplikasi;
- Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat jalan;
- Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat jalan;
- Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat inap;
- Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat inap;
- Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan analisis mutu sistem pengembalian Rekam Medis Informasi Kesehatan (RMIK);
- Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan analisis mutu sistem pengembalian RMIK;
- Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kuantitatif RMIK secara elektronik;
- Mengklasifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kuantitatif RMIK secara elektronik;
- Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam medis secara manual;
- Mengklasifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam medis secara manual;
- Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan format formulir dalam rancangan alat bantu monitoring keakuratan koding klinis;
- Mengklasifikasi data dalam rangka format formulir dalam rancangan alat bantu monitoring keakuratan koding klinis;
- Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan sistem indeks penyakit, kode tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;
- Mengklasifikasi data dalam rangka rancangan sistem indeks penyakit, kode tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;
- Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan sistem seleksi rekam medis yang akan disusutkan;
- Mengklasifikasi data format formulir dalam rangka rancangan sistem seleksi rekam medis yang akan disusutkan;
- Mengidentifikasi data format formulir dalam rangka rancangan desain aplikasi pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;
- Mengklasifikasi format formulir dalam rangka rancangan desain aplikasi pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;
- Mengidentifikasi kebutuhan modul RMIK;
- Mengidentifikasi variabel data dalam rangka membuat konsep/rancangan tampilan analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk dikomputerisasikan;
- Mengklasifikasi variabel data dalam rangka membuat konsep/rancangan tampilan analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk dikomputerisasikan;
- Mengidentifikasi tampilan isian dalam rangka rancangan tampilan isian rekam medis secara elektronik;
- Mengklasifikasi tampilan isian dalam rangka rancangan tampilan isian rekam medis secara elektronik;
- Mengidentifikasi data tampilan dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam medis secara elektonik;
- Mengklasifikasi data tampilan dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam medis secara elektonik;
- Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan data/butiran informasi demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;
- Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan data/butiran informasi demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;
- Mengidentifikasi tampilan dalam rangka rancangan register rawat jalan dan rawat inap;
- Mengklasifikasi tampilan dalam rangka rancangan register rawat jalan dan rawat inap;
- Mengidentifikasi tampilan dalam rangka rancangan IUP rawat jalan;
- Mengklasifikasi tampilan dalam rangka rancangan IUP rawat jalan;
- Mengidentifikasi data untuk sistem retensi rekam medik dalam rangka merancang tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;
- Mengklasifikasi data untuk sistem retensi rekam medik dalam rangka merancang tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;
- Mengidentifikasi butiran data analisis rancangan sistem aplikasi rekam medis rawat jalan dan rawat inap;
- Mengklasifikasi butiran data dalam rangka analisis rancangan sistem aplikasi rekam medis rawat jalan dan rawat inap;
- Mengidentifikasi data catatan mutu formulir dalam rangka penyusunan katalog tampilan rekam medis secara komputerisasi;
- Mengklasifikasi data catatan mutu formulir dalam rangka penyusunan katalog tampilan rekam medis secara komputerisasi;
- Menganalisis kode penyakit rawat jalan termasuk gawat darurat dalam rangka audit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;
- Mengidentifikasi menu atau modul dalam rangka menganalisis data tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;
- Menguji coba roses jalannya modul dalam rangka menganalisis data tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;
- Memverifikasi hasil uji coba menu atau modul dalam rangka menganalisis data untuk tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;
- Membuat sosialisasi pelaksanaan uji coba menu atau modul dalam rangka menganalisis data untuk tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;
- Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring laporan hasil pemeriksaan penunjang;
- Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring transfer pasien;
- Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring laporan anestesi;
- Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring infeksi nosokomial;
- Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring resume keperawatan;
- Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring resume pasien pulang;
- Mencari data untuk audit klinis dalam indeks penyakit dan tindakan dalam rangka pengumpulan data untuk pengkajian (kebutuhan khusus) proyek riset klinis;
- Menganalisi data sesuai dengan keperluan audit klinis dalam rangka pengumpulan data untuk pengkajian (kebutuhan khusus) proyek riset klinis;
- Menyajikan data untuk keperluan audit klinis dalam rangka pengumpulan data untuk pengkajian (kebutuhan khusus) proyek riset klinis;
- Mengidentifikasi dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat jalan); dan
- Mengidentifikasi dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap).
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google