Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pekerja Sosial Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Hari Peringatan dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial
- Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Badan Internasional di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa
- Pelayanan Kesejahteraan Sosial : Pengertian dan istlah dalam pekerjaan sosial dan rehabilitasi sosial; Kode etik pekerjaan sosial; Metodologi pekerjaan sosial; Penyandang masalah kesejahteraan sosial; Potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
- Praktek Pekerjaan Sosial
- Pengertian dalam pekerjaan sosial dan pembangunan kesejahteraan sosial, kelembagaan pemerintah, dan program kesejahteraan sosial
- Makna Nilai Kesejahteraan Sosial
- Masalah Sosial
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Keluarga dan Anak.
- Pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
- Perubahan sosial
- Arti Nilai Kepahlawanan
- Program Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan dan Perundang-undangan mengenai Kesejahteraan Sosial
- Profesi Jabatan Pekerjaan Sosial.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, bahwa yang dimaksud dengan:
Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pekerja Sosial sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan fungsional yang terdiri atas:
- kategori keterampilan, dan
- kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan, terdiri atas:
- Pekerja Sosial Pemula
- Pekerja Sosial Terampil
- Pekerja Sosial Mahir, dan
- Pekerja Sosial Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, terdiri atas:
- Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Pekerja Sosial Ahli Muda
- Pekerja Sosial Ahli Madya, dan
- Pekerja Sosial Ahli Utama
Tugas jabatan Pekerja Sosial yaitu melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pekerja Sosial harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pekerja Sosial Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas:
- pendekatan awal,
- pengungkapan dan pemecahan masalah,
- penyusunan rencana intervensi,
- intervensi,
- evaluasi,
- terminasi dan rujukan, dan
- bimbingan dan pembinaan lanjut.
Uraian Tugas Jabatan Pekerja Sosial Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pekerja Sosial yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.
Berikut 33 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pekerja Sosial Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun rancangan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- menyusun materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
- menyusun instrumen identifikasi awal dan seleksi;
- menyusun rancangan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- menyusun rancangan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- membuat rancangan kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
- mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- menyusun instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
- melaksanakan dan menyusun rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
- menyusun rancangan kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program serta melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
- mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
- mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
- menyusun instrumen evaluasi hasil intervensi;
- melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro;
- mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
- melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
- melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
- menyusun instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
- melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
- menyusun materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
- menyusun instrumen evaluasi program pelayanan;
- melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mikro;
- melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mikro;
- melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mikro;
- melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
- melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pekerja Sosial Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen rancangan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- dokumen materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- laporan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh,
- dokumen instrumen identifikasi awal dan seleksi,
- dokumen rancangan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- dokumen rancangan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- dokumen rancangan kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat,
- laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- dokumen kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
- dokumen instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber,
- laporan dan dokumen rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber,
- dokumen rancangan kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program serta melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program,
- laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program,
- laporan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial,
- laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial,
- laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial,
- laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial,
- laporan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin,
- laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi,
- dokumen instrumen evaluasi hasil intervensi,
- laporan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro,
- laporan reviu dan analisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi,
- laporan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi,
- laporan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan,
- dokumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut,
- laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya
- dokumen materi bimbingan dan pembinaan lanjut,
- dokumen instrumen evaluasi program pelayanan,
- laporan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mikro,
- laporan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mikro,
- laporan kegiatan sosialisasi hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mikro,
- laporan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya, dan
- laporan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SDPROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SDPROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA