Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Paramedik Karantina Hewan Terampil.
Materi Kompetensi
Materi Pengetahuan Umum:
- UU No. 16 tahun 1992, PP No. 82 tahun 2000 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 tahun 2008 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Prosedur, Tata Cara dan Elemen Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan
- Sumber daya hayati yang dilindungi dan penyebab penyakit
- Tata cara mitigasi resiko penyebaran penyakit.
Contoh Soal dan Pembahasan
PERHATIAN!
Berikut ini video mengenai contoh soal, kisi-kisi dan pembahasan Paramedik Karantina Hewan Terampil.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian Tugas Jabatan Paramedik Karantina Hewan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Paramedik Karantina Hewan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut 17 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan Terampil, meliputi:
- melakukan pemeriksaan, pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks;
- melakukan pembuatan bahan atau media serologi sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi;
- melakukan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
- melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/pengeluaran;
- melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan;
- melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, kebenaran, keabsahan dokumen operasional lapangan atau laboratorium;
- melakukan pemeriksaan status presen hewan;
- melakukan pemeriksaan klinis hewan;
- melakukan kegiatan pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis);
- melakukan tindakan karantina pengasingan media pembawa HPHK;
- melakukan desinsektisasi/desinfeksi terhadap alat angkut/sarana prasarana instalasi/ sarana prasarana laboratorium;
- melakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa HPHK;
- melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa HPHK, sampel sisa hasil uji, sampel arsip;
- melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium komplek;
- melakukan pengumpulan data pemeriksaan fisik hewan;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengujian, kegiatan uji coba/uji terap, pengembangan teknik dan metode uji coba/uji terap; dan
- melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Paramedik Karantina Hewan Terampil, meliputi:
- dokumen hasil pemeriksaan atau pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks,
- dokumen hasil pembuatan bahan atau media serologi sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi,
- dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium,
- dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran,
- dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan,
- dokumen hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan, kebenaran, keabsahan dokumen operasional lapangan atau laboratorium,
- dokumen hasil pemeriksaan status presen hewan,
- dokumen hasil pemeriksaan klinis hewan,
- dokumen hasil kegiatan pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis),
- dokumen hasil tindakan karantina pengasingan media pembawa HPHK,
- dokumen hasil melakukan desinsektisasi/ desinfeksi terhadap alat angkut/sarana prasarana instalasi/sarana prasarana laboratorium,
- dokumen hasil melakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa HPHK,
- dokumen hasil tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa HPHK atau sampel sisa hasil uji, sampel arsip,
- laporan hasil melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium komplek,
- laporan hasil pengumpulan data pemeriksaan fisik hewan,
- dokumen hasil pemeriksaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengujian, kegiatan uji coba/uji terap, pengembangan teknik dan metode uji coba/uji terap, dan
- laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee.
Cek Juga Ini!
Materi Kompetensi Teknis
Source: Google