Materi & Contoh Soal PPPK 2024: Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil.
Materi Kompetensi
- Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur akses pasar dalam negeri
- Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur akses pasar luar nageri
- Konsen dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan dan pelaksanaan promosi hasil kelautan dan perikanan serta pengelolaan data, informasi dan publikasi pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan
- Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Analis Pasar Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional APHPÂ yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pasar Hasil Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis pasar hasil perikanan.
Sub unsur dari unsur utama, meliputi:
- persiapan analisis pasar hasil perikanan;
- pengumpulan data dan informasi;
- pengolahan data;
- analisis data; dan
- penyajian dan pelaporan.
TUGAS JABATAN ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN TERAMPIL
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Tugas jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil, antara lain:
- melakukan pengumpulan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota;
- melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
- mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/ pembudidaya/pengolah/petambak garam);
- mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir;
- mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran;
- mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan,
- mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya;
- mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah;
- mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran;
- mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir;
- mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran);
- mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pengolah;
- mengumpulkan data jumlah produksi/ penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI);
- mengumpulkan data sekunder berupa data pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan (jumlah unit usaha/tenaga kerja);
- mengumpulkan data sekunder berupa jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau pengangkutan;
- mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data harga harian hasil kelautan dan perikanan;
- melakukan analisis data harga harian hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif;
- melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
- melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota;dan
- melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota;
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post