Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Teknisi Transfusi Darah Terampil.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Pelayanan Transfusi Darah :
- Persiapan pelayanan transfusi darah
- Pelaksanaan rekrutmen donor
- Pelaksanaan seleksi donor
- Pelaksanaan penyadapan darah
- Pengolahan darah donor
- Pengamanan darah
- Penyimpanan darah (rantai dingin darah)
- Pendistribusian darah
- Pelayanan transfusi darah lainnya.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Teknisi Transfusi Darah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan transfusi darah.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2007
Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan Angka Kreditnya - Peraturan Bersama Nomor 1147/MENKES/PB/X/2007 dan Nomor 34 Tahun 2007, Tgl 24 Oktober 2007
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi.
Jabatan Teknisi Transfusi Darah termasuk dalam rumpun kesehatan.
Teknisi Transfusi Darah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan transfusi darah pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.
Rumpun Jabatan :Â Kesehatan
Kedudukan :Â PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina :Â Kementerian Kesehatan
Jenjang jabatan Teknisi Transfusi Darah, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
- Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula,
- Teknisi Transfusi Darah Pelaksana,
- Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Lanjutan,
- Teknisi Transfusi Darah Penyelia.
Jenjang pangkat Teknisi Transfusi Darah sebagai mana dimaksud dalam ayat sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula: Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
- Teknisi Transfusi Darah Pelaksana:
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
- Pengatur, golongan ruang II/c,
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Teknisi Transfusi Darah Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah adalah Melaksanakan kegiatan tranfusi darah yang meliputi rekruitment donor, seleksi donor, penyadapan darah donor, pengolahan darah, pengamanan Darah donor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkompatibilitas serta pelaporan dan dokumentasi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Transfusi Darah harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2007.
Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Transfusi Darah yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan mendapat ijazah,
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang transfusi darah dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat,
- pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
- Pelayanan transfusi darah, meliputi:
- Persiapan Pelayanan Transfusi Darah,
- Rekruitmen Donor,
- Seleksi Donor,
- Penyadapan Darah,
- Pengamanan Darah,
- Pengolahan Darah Donor,
- Penyimpanan Darah,
- Pendistribusian Darah,
- Pelaporan dan dokumentasi seluruh kegiatan teknis.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang transfusi darah,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang transfusi darah,
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang transfusi darah,
- penemuan teknologi tepat guna di bidang transfusi darah.
- Penunjang tugas Teknisi Transfusi Darah, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang transfusi darah,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang transfusi darah,
- keanggotaan dalam organisasi profesi Teknisi Transfusi Darah,
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah,
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya,
- perolehan penghargaan/tanda jasa.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source:Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SDPROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SDPROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA