Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Okupasi Terapis Terampil.

Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien
Pelayanan okupasi terapi :
- Persiapan Pelayanan Okupasi Terapi
- Pelayanan Okupasi Terapi
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN Nomor PER/123/M.PAN/12/2005 tentang Jabatan Fungsional Okupasi Terapis, bahwa yang dimaksud dengan:
Okupasi Terapis adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan okupasi terapi pada sarana pelayanan kesehatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Okupasi Terapis sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Okupasi Terapis.
Jabatan Fungsional Okupasi Terapis termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Okupasi Terapis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan okupasi terapi pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.
Okupasi Terapis, adalah jabatan karier.
Jenjang jabatan Okupasi Terapis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
- Okupasi Terapis Pelaksana;
- Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan;dan
- Okupasi Terapis Penyelia.
Jenjang pangkat Okupasi Terapis sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Okupasi Terapis Pelaksana, terdiri atas:
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengatur Tingkat I, gobngan ruang II/d.
b. Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:
- Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Okupasi Terapis Penyelia, terdiri atas:
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas pokok Okupasi Terapis adalah melakukan pelayanan okupasi terapi yang meliputi pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu, serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Okupasi Terapis harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Okupasi Terapis Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur dan sub unsur kegiatan Okupasi Terapis yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi :
- pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang okupasi terapi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
- pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
b. Pelayanan okupasi terapi, meliputi:
- persiapan pelayanan okupasi terapi;
- pelayanan okupasi terapi.
c. Pengembangan profesi, meliputi :
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang okupasi terapi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang okupasi terapi;
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang okupasi terapi;
- penemuan teknologi tepat guna di bidang okupas) terapi.
Penunjang tugas Okupasi Terapis, meliputi :
- pengajar/pelatih di bidang okupasi terapi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang okupasi terapi;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Okupasi Terapis;
- keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Okupasi Terapis;
- perolehan penghargaan/tanda jasa.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Okupasi Terapis Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Okupasi Terapis yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam,
Berikut 30 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Okupasi Terapis Pelaksana, terdiri dari:
- mempersiapkan ruangan dan peralatan dalam kondisi siap pakai pada kasus ringan;
- menyusun rencana pemeriksaan okupasi terapi kasus ringan;
- melakukan pemeriksaan okupasi terapi informal;
- melakukan pemeriksaan okupasi terapi formal/spesifik kasus ringan;
- menganalisls hasil pemeriksaan okupasi terapi informal;
- rnenganalisis hasil pemeriksaan okupasi terapi formal/spesifik kasus ringan;
- menganalisis aktivitas kasus ringan;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus muskuloskeletal dengan gangguan motorik kasar pada dewasa;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus muskuloskeletal dengan gangguan rnotorik kasar pada anak;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus muskuloskeletal dengan gangguan motorik halus pada dewasa;
- rnelakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus muskuloskeletal dengan gangguan motorik halus pada anak;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus neuromuskular dengan gangguan motorik kasar pada dewasa;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus neuromuskular dengan gangguan motorik kasar pada anak;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus neuromuskular dengan gangguan motorik halus pada dewasa;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus neuromuskular dengan gangguan motorik halus pada anak;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus kardiopulmonal dengan tingkat kesulitan I pra operasl;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus kardiopulmonal dengan tingkat kesulitan I pasca operasi;
- melakukan tindakan stimulasi kinelja okupasional untuk kelompok kasus tumbuh kembang anak dengan gangguan motorik;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kasus gangguan jiwa/psikososial dengan level fungsional tinggl;
- melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok aktivitas;
- melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososlal dengan level fungsional tinggi;
- melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok ekspresi;
- melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososlal tingkat ringan kelompok asertif;
- melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelom.pok soslal;
- melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososlal tingkat ringan kelompok pemecahan masalah;
- melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok manajemen stres;
- melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok relaksasi;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional pada anak retardasi mental ringan;
- melakukan tindakan terapi pada problem keterampilan pra akaclemik pada kasus gangguan perkembangan mental ringan;
- melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional pada kelompok kasus terminal kanker stadium dini.
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0