Materi & Contoh Soal PPPK 2024: Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama.

Materi Kompetensi
Sesuai peraturan: PERMENPANRB No. 6 Tahun 2012 jo PERMENPANRB No. 23 tahun 2013
Undang-Undang terkait Pangan dan Pertanian:
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura
- Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
- Inpres No. 5 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah
Isu faktual terkait komoditas pertanian:
- Stabilisasi harga
- Perdagangan Internasional
- Organisasi di bawah PBB yang terkait pangan dan pertanian
Teori dasar ekonomi:
- Teori pembangunan, inflasi dan eksternalitas
- Teori permintaan dan penawaran
- Teori pasar
Metode analisa terkait ekonomi pertanian:
- Analisa usaha tani
- Analisa struktur pasar
- Matriks analisis kebijakan
Implementasi hasil analisa ekonomi pertanian:
- Perhitungan harga keseimbangan
- Perhitungan kelayakan usaha tani
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2012 jo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Pasar Hasil Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang clan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis pasar hbasil pertanian.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pasar Hasil Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, terdiri atas:
- Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil, dan
- Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli.
Jenjang jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana,
- Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
- Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.
Jenjang jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama,
- Analis Pasar Hasil Pertanian Muda, dan
- Analis Pasar Hasil Pertanian Madya.
Tugas pokok Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pasar Hasil Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Analis Pasar Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analis pasar hasil pertanian dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (SITPP) atau sertifikat, dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Persiapan, meliputi:
- Penyusunan rencana kerja,
- Pengumpulan data, dan
- Pengumpulan informasi kualitatif.
- Pelaksanaan, meliputi:
- Pengolahan data,
- Analisis data, dan
- Penyebarluasan informasi pasar.
- Pengkajian kebijakan dan pengembangan pelayanan, meliputi:
- Pengkajian dibidang pemasaran hasil pertanian,
- Evaluasi pelayanan informasi pemasaran, dan
- Pengembangan pelayanan informasi pemasaran.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil pertanian,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang analisis pasar hasil pertanian, dan
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analis pasar hasil pertanian.
- Penunjang tugas analis pasar hasil pertanian, meliputi:
- Mengajar/melatih/fasilitator dalam bidang analis pasar hasil pertanian,
- Peran serta dalam seminar/lokakmya di bidang analis pasar hasil pertanian,
- Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang analis pasar hasil pertanian yang bersifat konsep,
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian,
- Peroleban penghargaan/tanda jasa,
- Keanggotaan dalam organisasi profesi,
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya, dan
- Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya sebagai koordinator pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pasar Hasil Pertanian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.
Tugas jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama, meliputi:
- Menyusun rencana kerja organisasi sebagai peserta/anggota;
- Menyiapkan format pengumpulan/pengolahan data;
- Mengumpulkan infonnasi kualitatif (data primer) sebagai bahan pendukung analisis melalui pengamatan struktur pasar, perilaku pasar, ranta.i tata niaga;
- Mengumpulkan informasi kualitatif (data sekunder) sebagai bahan pendukung analisis melalui artikel di media cetak/ elektronik dan produk hukum terkait;
- Melakukan pengolahan informasi kualiatatif (primer dan sekunder) sebaga
- bahan pendukung analisis;
- Melakukan analisis perkembangan data Harga secara komprehensif;
- Melakukan analisis data Biaya Usaha Tani secara komprehensif;
- Melakukan analisis data Biaya Pemasaran secara komprehensif;
- Melakukan analisis data Ekspor dan Impor secara komprehensif;
- Melakukan analisis data variasi harga antar lokasi/waktu secara komprehensif;
- Melakukan analisis data perkembangan pangsa pasar secara komprehensif;
- Melakukan analisis data strategi perkembangan pasar melalui metoda tabulasi secara komprehensif;
- Melakukan analisis data strategi perkembangan pasar melalui metoda korelasi secara komprehensif;
- Merumuskan materi/ substansi penyebarluasan informasi pemasaran melalui media cetak;
- Merumuskan materi/substansi penyebarluasan informasi pemasaran melalui media elektronik;
- Merumuskan materi/ substansi penyebarluasan informasi hasil analisis pemasaran melalui media cetak;
- Merumuskan materi/ substansi penyebarluasan infonnasi hasil analisis pemasaran melalui media elektronik;
- Menyusun bahan/informasi terkait kebijakan dan issue faktual dibidang pemasaran;
- Melaksanakan evaluasi pengumpulan data;
- Melaksanakan evaluasi pengolahan data;
- Melaksanakan evaluasi pengiriman infonnasi; dan
- Mengumpulkan bahan/infonnasi dalam rangka pengembangan pelayanan informasi pasar.
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0