Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pranata Komputer Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
Layanan TI :
- Konsep dasar layanan IT
- Manajemen katalog dan operasional layanan IT
Basis data :
- Konsep dan desain Basis Data
- Implementasi basis data
Audit TI :
- Konsep dasar dan cakupan audit TI
Sistem jaringan komputer :
- Rancangan sistem jaringan komputer
- Implementasi sistem jaringan komputer
- Pengembangan sistem jaringan komputer
Infrastruktur TI :
- Komponen dan fungsi infrastruktur TI
- Instalasi komponen infrastruktur TI
- Perbaikan dan pengembangan infrastruktur TI
Analisis dan perancangan sistem :
- Konsep dasar analisis kebutuhan sistem informasi
- Perancangan dan implementasi sistem informasi
Teknik pengolahan data
Sistem informasi geografis dan multimedia :
- Konsep dan implementasi sistem informasi geografis
- Konsep dan implementasi multimedia.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 32 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuholeh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam rumpun Kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi iterdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Komputer harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- tata kelola dan tata laksana teknologi informasi;
- infrastruktur teknologi informasi; dan
- sistem informasi dan multimedia.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
- information technology enterprise;
- manajemen layanan teknologi informasi;
- pengelolaan data (data management);
- audit teknologi informasi; dan
- manajemen risiko teknologi informasi;
- infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
- sistem jaringan komputer; dan
- manajemen infrastruktur teknologi informasi;
- sistem informasi dan multimedia, meliputi:
- sistem informasi;
- pengolahan data; dan
- area teknologi informasi khusus.
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 64 butir kegiatan / Uraian tugas jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, meliputi:
- mengelola katalog layanan teknologi informasi;
- mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi;
- menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data;
- mmelakukan implementasi data model;
- elakukan implementasi business intelligence;
- menyusun taksonomi data;
- mmenyusun arsitektur data;
- melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
- melakukan perancangan layanan akses data;
- melakukan implementasi rancangan layanan akses data;
- melakukan ingestion data;
- melakukan implementasi rancangan integrasi data;
- menyusun prosedur pengujian rancangan integrasi data;
- melakukan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi;
- melakukan validasi kebutuhan informasi;
- menyusun dokumentasi rancangan database;
- melakukan instalasi dan konfigurasi database management system;
- melakukan backup atau pemulihan data;
- menyusun tingkat kinerja layanan database;
- melakukan peningkatan kinerja database;
- menyusun rencana retensi data;
- melakukan evaluasi teknologi data;
- melakukan pengadministrasian teknologi data;
- melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data;
- mengelola pengguna dan hak akses data;
- menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi;
- melakukan pengumpulan data audit teknologi informasi menggunakan metode tertentu;
- menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks;
- menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks;
- menyusun prosedur pemanfaatan sistem jaringan;
- melakukan uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
- melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana;
- menyusun dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer;
- melakukan optimalisasi sistem jaringan;
- melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian antara infrastruktur teknologi informasi dengan spesifikasi teknis;
- melakukan pengujian infrastruktur teknologi informasi;
- melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi;
- melakukan pemasangan infrastruktur teknologi informasi;
- melakukan pengaturan akses keamanan fisik teknologi informasi;
- melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur teknologi informasi;
- menyusun prosedur pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi;
- menyiapkan peralatan video conference (streaming), monitoringperalatan berupa audio, video, dan perangkat jaringan, sertamengatur layout;
- melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur teknologi informasi;
- melakukan perancangan sistem informasi;
- membuat program aplikasi sistem informasi;
- mengembangkan program aplikasi sistem informasi;
- melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi;
- melakukan uji coba sistem informasi;
- melakukan deteksi dan/atau perbaikan kerusakan sistem informasi;
- menyusun petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi;
- menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi;
- melakukan instalasi, upgrade, dan konfigurasi sistem operasi dan/atau aplikasi;
- melakukan data crawling, data feeding, dan data loading;
- melakukan manipulasi data;
- menyusun definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial;
- membuat peta tematik rinci;
- melakukan pengolahan data atribut dan spasial rinci;
- mengoperasikan tools untuk membuat storyboard;
- membuat flowchart untuk pemrograman multimedia;
- melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
- membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
- membuat prototype kompleks pada program multimedia; dan
- membuat program multimedia kompleks;
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: