Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Paramedik Veteriner Terampil.
Materi Kompetensi
- Regulasi/ kebijakan peternakan dan kesehatan hewan
- Anatomi
- Fisiologi
- Klasifikasi hewan
- Biosecurity
- Biosafety
- Manajemen pemeliharaan ternak
- Kegiatan strategis peternakan dan keswan
- Kelembagaan peternakan dan keswan
- Prinsip Kesmavet
- Prinsip Kesrawan
- Prinsip pemberian pakan
- Obat hewan
- Patologi
- Laboratorium
- Vaksinasi
- Sistem pelaporan kesehatan hewan
- Pemeriksaan klinis
- Penyakit hewan
- Reproduksi.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Paramedik Veteriner yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 38 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Paramedik Veteriner Terampil/Pelaksana, terdiri dari:
- Menyusun rencana kerja operasional tingkat lapangan;
- Menyiapkan media dan sampel untuk tingkat lapangan;
- Memelihara peralatan kompleks;
- Melakukan kalibrasi alat sederhana;
- Melakukan kalibrasi alat kompleks;
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;
- Melakukan pemeriksaan etiket/label dokumen persyaratan;
- Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan hewan;
- Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan produk;
- Melakukan pemeriksaan eksterior/fisik untuk Tingkat kesulitan I (visual) atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan bedah bangkai Tingkat Kesulitan I (unggas) atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan pemeriksaan produk Hewan untuk pakan ternak atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan pemeriksaan lokasi atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan pemeriksaan alat angkut atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan pemeriksaan peralatan atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat kesulitan I (feses, ulas darah, kerokan, cloaca, swab dan sejenisnya);
- Membuat preparat untuk keperluan pengujian / pemeriksaan/identifikasi untuk Tingkat kesulitan I (feses, ulas darah, kerokan, cloaca, swab dan sejenisnya);
- Melakukan uji kimia sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Mengumpulkan dan memberikan identitas spesimen;
- Memusnahkan Koleksi;
- Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan Dokter Hewan secara kelompok;
- Melaksanakan pensucihamaan alat angkut/kontainer atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara spray;
- Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan Dokter Hewan secara individual;
- Melakukan penimbangan dan pencampuran terhadap pasokan pakan hewan atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melaksanakan pengambilan sperma atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan inseminasi buatan atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium individual atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melaksanakan isolasi kelompok terhadap hewan sakit atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Membuat catatan medik (rekaman kesehatan hewan) atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melaksanakan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melaksanakan pengawasan terhadap hewan/produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melaksanakan pemanasan/perebusan produk atas penyeliaan Dokter Hewan;
- Melaksanakan pemantauan/monitoring pada pengumpulan data dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; dan
- Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas dan produk asal hewan pada alat angkut dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post