Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien
Pelayanan spesialistik :
- Pelayanan medik spesialistik
- Tindakan medik spesialistik
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan kesehatan lainnya
Pelayanan pendidikan :
- Pelaksanaan perkuliahan/tutorial dan pembimbingan
- Pembimbingan dan penilaian seminar diskusi dengan atau tanpa pasien
- Pembimbingan dan ikut serta dalam pembimbingan serta menguji dalam menghasilkan skrips/ tesis
- Pengujian pada ujian akhir
- Pembinaan kegiatan mahasiswa
- Pengembangan program kuliah dan penyusunan bahan pengajaran
- Keikutsertaan dalam panitia penilai/ assessor bahan ajar kurikulum
Penelitian :
- Pembuatan karya ilmiah di bidang pelayanan dan atau pendidikan kedokteran/ Kesehatan
- Penerjemahan/penyaduran buku ilmiah
- Pengeditan karya ilmiah
- Pembuatan rancangan dan karya teknologi kedokteran/ pendidikan kedokteran/ monumental
- Penyajian pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/17/M.PAN/9/2008 tentang Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, bahwa yang dimaksud dengan:
Dokter Pendidik Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan/medik, pengabdian masyarakat, pendidikan dokter dan dokter spesialis di Rumah Sakit Pendidikan serta melakukan penelitian guna pengembangab ilmu kedokteran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Dokter Pendidik Klinis sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis.
Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Dokter Pendidik Klinis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kedokteran dan pendidikan pada Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain.
Dokter Pendidik Klinis, merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis adalah jabatan Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
- Dokter Pendidik Klinis Pertama;
- Dokter Pendidik Klinis Muda;
- Dokter Pendidik Klinis Madya; dan
- Dokter Pendidik Klinis Utama.
Jenjang pangkat Dokter Pendidik Klinis, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Dokter Pendidik Klinis Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Dokter Pendidik Klinis Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Dokter Pendidik Klinis Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- PembinaTingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Dokter Pendidik Klinis Utama
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok Dokter Pendidik Klinis adalah melaksanakan pelayanan spesialistik, pengabdian masyarakat, pelayanan pendidikan dokter dan dokter spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Dokter Pendidik Klinis harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Dokter Pendidik Klinis yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, terdiri atas:
- Pendidikan sekolah dan mendapatkan ijazah/gelar;
- Pendidikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperpleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Pelayanan spesialistik, terdiri atas:
- Pelayanan medik spesialistik;
- Tindakan medik spesialistik;
- Memberikan konsultasi spesialistik;
- Pelayanan kedokteran forensik; dan
- Pelayanan kesehatan lainnya.
c. Pengabdian masyarakat berupa pelaksaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan.
d. Pelayanan pendidikan, terdiri atas:
- Pelaksaan perkuliahan/tutorial dan pembimbingan;
- Pembimbingan dan penilaian seminar/diskusi kasus tanpa pasien;
- Pembimbingan dan penilaian seminar/diskusi kasus tanpa pasien;
- Pembimbingan dan ikut serta dalam pembimbingan serta menguji dalam menghasilkan disertasi/ tesis/ skripsi;
- Pengujian pada ujian akhir;
- Pembinaan kegiatan mahasiswa;
- Pengembangan program kuliah dan penyusunan bahan pengajaran;
- Keikutsertaan dalam Panitia Penilai (Asesor) bahan ajat/kurikulum;
- Penyampaian orasi ilmiah; dan
- Pembimbingan staf muda.
e. Penelitian, terdiri atas:
- Menghasilkan karya ilmiah di bidang pelayanan dan/atau pendidikan kedokteran/kesehatan;
- Penerjamahan/penyaduran buku ilmiah’
- Pengeditan karya ilmiah;
- Membuat rancangan dan karya teknologi kedokteran/pendidikan kedokteran;
- Menghasilkan rancangan dan karya monumental; dan
- penyajian pengembangan hasil pendidikan dan penelitian.
f. Penunjang tugas Dokter Pendidik Klinis, terdiri atas:
- Peran serta dalam seminar/ lokakarya di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan;
- Pengajar/ Pelatih di bidang pelayanan kesehatan lainnya;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter Pendidik Klinis;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis;
- Perolehan penghargaan/ tanda jasa; dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Dokter Pendidik Klinis yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 10 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Dokter Pendidik Klinis Pertama, terdiri dari:
- Melakukan pelayanan medik spesialistik tanpa pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melakukan tindakan medik spesialistik tingkat sederhana tanpa pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melakukan tindakan medik spesialistik tingkat sederhana dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melakukan pelayanan kedokteran forensik dengan melakukan pemeriksaan luar tanpa pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melakukan pelayanan kedokteran forensik dengan melaksanakan pencatatan dan mendokumentasikan laporan otopsi/keterangan pemeriksaan;
- Melakukan pelayanan kesehatan lainnya dengan melaksanakan tugas jaga melalui panggilan/on call;
- Melakukan pelayanan kesehatan lainnya dengan melaksanakan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
- Melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan dengan melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter;
- Melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan dengan mengamati penyakit/wabah di lapangan tanpa pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter; dan
- Melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan dengan menjadi anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu sebagai anggota.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA