Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula.

Materi Kompetensi
- Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur identifikasi, pengembangan, tata operasional dan kesyahbandaran pengelolaan perikanan
- Konsep dasar standardisasi/ kelaikan/ pemeliharaan/ permesinan, refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan
- Konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur rancangan standar APl dan ABPI; penerapan standar API dan APBI; rekomendasi teknis API.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan Jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula,
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil,
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan.
- pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
- persiapan,
- pelayanan dan dukungan teknis analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan,
- pelayanan dan dukungan teknis analisis pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan,
- pelayanan dan dukungan teknis analisis usaha perikanan tangkap, dan
- evaluasi dan pelaporan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
4. Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap,
- mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah pendidikan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berikut 11 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula, meliputi:
- melakukan pelayanan bongkar muat di pelabuhan perikanan;
- melakukan pelayanan jasa es di kawasan pelabuhan perikanan;
- melakukan pelayanan jasa air di kawasan pelabuhan perikanan;
- melakukan pelayanan jasa dock;
- melakukan pelayanan jasa floating repair;
- melakukan pelayanan jasa pas masuk;
- melakukan pelayanan jasa kebersihan kawasan;
- melakukan pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan;
- melakukan pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan;
- melakukan pelayanan jasa bongkar muat kendaraan; dan
- melakukan pemantauan kegiatan wisata bahari.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula, meliputi:
- dokumen pelaksanaan pelayanan bongkar muat,
- dokumen pelaksanaan pelayanan jasa es,
- dokumen pelayanan jasa air,
- dokumen pelayanan jasa dock,
- dokumen pelayanan jasa floating repair,
- dokumen pelayanan jasa pas masuk,
- dokumen pelaksanaan pelayanan jasa kebersihan kawasan,
- dokumen pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan,
- dokumen pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan,
- dokumen pelayanan jasa bongkar muat kendaraan,
- laporan pelaksanaan pemantauan kegiatan wisata bahari.
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0