Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Entomolog Kesehatan Terampil.

Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien
Kegiatan entomologi kesehatan/ pemberantasan vektor :
- Persiapan pelaksanaan kegiatan entomologi kesehatan/pemberantasan vektor
- Pengamatan vektor dan serangga pengganggu
- Penyelidikan vektor dan serangga pengganggu
- Pemberantasan/ pengendalian vektor dan serangga pengganggu
- Pencarian dan penemuan/ surveilans penderita
- Pengobatan penderita
- Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan entomologi kesehatan dan pemberantasan/ pengendalian vektor serta serangga pengganggu
- Perencanaan materi peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan entomologi kesehatan/pemberantasan vektor
- Pemberdayaan masyarakat, menggerakkan dan mengerahkan kelompok potensial dan masyaratak serta evaluasi dan pemantauan dalam kegiatan entomologi kesehatan/ pemberantasan vektor.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Entomolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Entomolog Kesehatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Entomolog Kesehatan Terampil,
- Entomolog Kesehatan Mahir, dan
- Entomolog Kesehatan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Entomolog Kesehatan Ahli Pertama,
- Entomolog Kesehatan Ahli Muda,
- Entomolog Kesehatan Ahli Madya, dan
- Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Entomolog Kesehatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Entomolog Kesehatan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, yang terdiri atas sub-unsur:
- perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit,
- survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, dan
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Entomolog Kesehatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Berikut 13 butir kegiatan / uraian tugas jabatan fungsional Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:
- menyusun rencana operasional kegiatan harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana;
- melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
- melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi;
- melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
- melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
- melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
- melakukan persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
- melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:
- dokumen rencana operasional harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- dokumen persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- dokumen hasil koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana,
- dokumen hasil pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- dokumen hasil penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans,
- dokumen pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- dokumen persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit,
- dokumen hasil koleksi/sampling investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi,
- dokumen pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi,
- dokumen hasil penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi,
- dokumen pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi,
- dokumen persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, dan
- dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik.
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0