Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Benih Tanaman Pemula.
Materi Kompetensi
- Regulasi/ kebijakan Pengawasan Benih Tanaman
- Pengetahuan penunjang kegiatan pengawas benih tanaman : Biologi, Morfologi tumbuhan, Pemuliaan tanaman, llmu tanah dasar, Taksonomi, Agronomi, Fisiologi tumbuhan
- Definisi dan proses penilaian dan pelepasan varietas
- Proses, sarana dan prasarana produksi benih
- Proses, persyaratan dan lembaga sertifikasi
- Ketentuan dan prosedur peredaran benih
- Metode, prosedur, sarana dan prasarana pengujian.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas Pokok Pengawas Benih Tanaman adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Benih Tanaman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Benih Tanaman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan benih tanaman serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan
- Tugas pokok Pengawas Benih Tanaman, meliputi :
- Penyusunan rencana pengawasan benih;
- Persiapan pelaksanaan pengawasan benih;
- Pelaksanaan pengawasan benih;
- Pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
- Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu;
- Melakukan kegiatan lain terkait pengawasan benih tanaman
- Pengembangan Metode Mutu Benih, meliputi
- Mengkaji pengembangan metoda;
- Melaksanakan ujicoba metoda hash pengkajian;
- Menyusun laporan hash
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengawasan benih tanaman;
- Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan benih tanaman;
- Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan benih tanaman
- Penunjang tugas Pengawas Benih Tanaman, meliputi:
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
- Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan petatihan;
- Pemberian konsultasi yang bersifat konsep;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Benih Tanaman atau Tim Teknis;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Benih Tanaman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam.
Berikut 32 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula, terdiri dari:
- mengumpulkan data primer dalam rangka perencanaan pengawasan benih;
- menyiapkan bahan dan peralatan lapang;
- menyiapkan bahan percobaan kegiatan penilaian kultivar plasma nutfah;
- menyiapkan jenis bahan dan alat pengujian standar;
- menanam dan memelihara pertanaman uji adaptasi/ multilokasi atau evaluasi varietas;
- menanam dan memelihara pertanaman uji observasi galur/kultivar/klon harapan;
- menanam dan memelihara pertanaman uji BUSS (baru, unik seragam dan stabil);
- memeriksa kelengkapan berkas permohonan sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
- melaksanakan pemeriksaan alat panen dan/atau alat pengolahan benih tanaman semusim pembiakan generatif;
- memeriksa kelengkapan berkas permohonan sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan vegetatif;
- melaksanakan pemeriksaan alat panen dan/atau alat pengolahan benih tanaman semusim pembiakan vegetatif;
- memeriksa kelengkapan berkas permohonan sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generatif;
- melaksanakan pemeriksaan lapangan pendahuluan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generatif;
- melaksanakan pemeriksaan alat panen/alat pengolahan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generatif;
- memeriksa kelengkapan berkas permohonan sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan vegetatif;
- melaksanakan pemeriksaan lapangan pendahuluan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan vegetatif;
- memeriksa kelengkapan berkas administrasi permohonan sertifikasi sumber benih;
- memeriksa kelengkapan berkas permohonan sertifikasi benih kultur jaringan;
- menanam dan memelihara pertanaman untuk pengujian check plot di lapangan;
- mengumpulkan data dalam rangka penyusunan klasifikasi pedagang benih;
- melakukan pengecekan mutu/pengambilan contoh benih yang beredar dalam rangka pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
- merencanakan penerapan sistem manajemen mutu;
- menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
- mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
- melakukan kaji ulang manajemen;
- memperbaiki hasil kaji ulang manajemen;
- melaksanakan audit internal;
- memperbaiki hasil audit internal;
- memperbaihi hasil survailen;
- bertindak sebagai auditee (yang diaudit);
- menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
- membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post