Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Medik Veteriner Ahli Pertama

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
7 Menit Dibaca

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Medik Veteriner Ahli Pertama.

Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Medik Veteriner Ahli Pertama
Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Medik Veteriner Ahli Pertama

Materi Kompetensi

Materi Pengetahuan Umum:
  • Biologi dalam tugas dan pekerjaan
  • Ilmu komunikasi dalam tugas dan pekerjaan
  • Lembaga, Lembaga Profesi dan SDM kesehatan hewan
  • Keterkaitan peraturan dalam tugas dan pekerjaan
  • Ilmu Peternakan
  • Ilmu laboratorium produk hewan dalam tugas dan pekerjaan
  • Ilmu tentang agen penyebab penyakit hewan
  • Ilmu Analisis Risiko untuk pemasukan dan pengeluaran hewan agar tidak terjadi masuk dan menyebarnya panyakit hewan menular dan produk
  • Ilmu biologi agak lebih mendalam atau khusus
  • Istiah yang sering digunakan bidang peternakan dan kesehatan hewan
  • Jenis desinfektan dan cara penggunaannya
  • Ilmu Fisiologi Hewan terutama terkait organ tubuh yang terserang penyakit hewan
  • Ilmu kekebalan yang sangat penting dalam proses pencegahan penyakit
  • Prinsip Ilmu Kesrawan
  • Ilmu pelayanan kesehatan hewan terutama di klinik
  • Ilmu Laboratorium Diagnostik
  • Lembaga, Lembaga Profesi dan SDM
  • Ilmu obat hewan, dan penggunaannya dalam pengobatan
  • Ilmu Pakan
  • Sistem pelaporan
  • Tata cara pemotongan hewan
  • Ilmu pengamatan penyakit hewan
  • Terkait ilmu jenis-jenis penyakit hewan di Indonesia
  • Peraturan Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Ilmu Peternakan
  • Ilmu Produk Hewan
  • Ilmu Profesi Kedokteran Hewan
  • Ilmu Reproduksi/ TE

Contoh Soal dan Pembahasan

PERHATIAN!
Berikut ini video mengenai contoh soal, kisi-kisi dan pembahasan Medik Veteriner Ahli Pertama.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner, bahwa yang dimaksud dengan:

Medik Veteriner adalah PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.

- Advertisement -

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Medik Veteriner sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Medik Veteriner.

Jabatan Fungsional Medik Veteriner termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan dan pengembangan kesehatan hewan pada instansi pemerintah.

Medik Veteriner sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.

Jabatan fungsional Medik Veteriner merupakan jabatan fungsional Keahlian.

Jenjang jabatan Medik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Medik Veteriner Pertama,
  2. Medik Veteriner Muda,
  3. Medik Veteriner Madya, dan
  4. Medik Veteriner Utama.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Medik Veteriner sebagaimana dimaksud), dari yang terendah sampai tertinggi terdiri dari:

  1. Medik Veteriner Pertama, yaitu: Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Medik Veteriner Muda, yaitu:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/
  3. Medik Veteriner Madya, yaitu:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/
  4. Medik Veteriner Utama, yaitu:
    1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan
    2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Tugas pokok Medik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan serta pengembangan kesehatan hewan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Medik Veteriner harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Medik Veteriner Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

Unsur dan sub unsur kegiatan Medik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan
  2. Tugas pokok Medik Veteriner, meliputi:
    1. Persiapan; dan
    2. Pelaksanaan;
    3. Pengembangan Metode, meliputi: a) Pengembangan kesehatan hewan; b) Analisa resiko kesehatan hewan; c) Pedoman peningkatan kesehatan hewan; d) Kebijakan kesehatan hewan; dan e) Penyusunan peraturan perundang-undangan
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
    2. Pengalihbahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
    3. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi
  4. Penunjang tugas Medik Veteriner, meliputi:
    1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
    2. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Medik Veteriner;
    3. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan;
    4. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
    5. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
    6. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
    7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
    8. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Medik Veteriner yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 84 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Medik Veteriner Pertama, terdiri dari:

  1. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
  2. Menyiapkan rencana kerja tingkat laboratorium;
  3. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat lapangan;
  4. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium;
  5. Menyiapkan media dan sampel tingkat lapangan;
  6. Menyiapkan media dan sampel sederhana tingkat laboratorium;
  7. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
  8. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
  9. Melakukan pemeriksaan kebenaran isi dan keabsahan dokumen/persyaratan;
  10. Melakukan pemeriksaan status preasent hewan;
  11. Melakukan pemeriksaan klinis/ante mortem untuk tingkat kesulitan I;
  12. Melakukan pemeriksaan post mortem tingkat kesulitan I;
  13. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi tingkat kesulitan I;
  14. Melakukan pemeriksaan organoleptik pada produk hewan untuk pakan ternak;
  15. Melakukan pemeriksaan kelayakan lokasi dalam rangka kesehatan hewan;
  16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
  17. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
  18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
  19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  27. Melakukan uji kesehatan semen secara mikroskopis;
  28. Melakukan Eksplorasi Rectal untuk mendiagnosa kebuntingan;
  29. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan I;
  30. Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel yang sederhana;
  31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan I;
  32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara makroskopis;
  33. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara mikroskopis sederhana;
  34. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara kimiawi sederhana;
  35. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara biologic dengan melakukan pengamatan pembiakan sederhana;
  36. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara serologi sederhana;
  37. Melakukan uji sentinel;
  38. Melakukan pembuatan preparat histopatologi secara umum;
  39. Melakukan uji histopatologik umum;
  40. Melakukan identifikasi spesimen/awetan dalam rangka supervise pembuatan/pemeliharaan koleksi/pengawetan;
  41. Menentukan jenis dosis dan cara pensucihamaan;
  42. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara individual;
  43. Menentukan jenis dosis dan cara vaksinasi/immunisasi;
  44. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan spray;
  45. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan tetes;
  46. Menentukan jenis dosis dan cara pengobatan;
  47. Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara individual;
  48. Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) untuk Tingkat Kesulitan I;
  49. Melakukan pengambilan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
  50. Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
  51. Melakukan stimulasi/peransangan birahi dalam rangka pengobatan/treatment;
  52. Melakukan inseminasi buatan dalam rangka implementasi untuk penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
  53. Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium secara individual;
  54. Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual;
  55. Melakukan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi;
  56. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal;
  57. Menentukan dan menetapkan hewan sakit;
  58. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara individual;
  59. Menetapkan pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit;
  60. Melaksanakan penilaian pelayuan produk hewan;
  61. Menentukan/menetapkan eliminasi/eutanasi/stamping out/ depopulasi secara individual;
  62. Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara manual;
  63. Melakukan pengumpulan data dalam rangka pemantauan/monitoring;
  64. Melakukan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/monitoring;
  65. Melakukan pemantauan alat angkut hewan dan produk asal hewan;
  66. Melakukan pemantauan tempat pemasukan/pengeluaran/ transit/check point hewan dan produk asal hewan;
  67. Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka surveilans;
  68. Melaksanakan pengambilan sampel dalam rangka surveilans;
  69. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi pengkajian resiko;
  70. Menyusun lembar data/brosur/leaflet/peta dalam rangka menyusun pedoman dalam rangka peningkatan kesehatan hewan;
  71. Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan; dan
  72. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.
  73. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
  74. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
  75. Melakukan penanganan TKP;
  76. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
  77. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
  78. Menca
    ri tersangka;
  79. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
  80. Menyusun berita acara pemeriksaan;
  81. Melakukan gelar perkara;
  82. Menyusun laporan hasil gelar perkara;
  83. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
  84. Menjadi saksi ahli.

 

Cek Juga Ini!
Materi Kompetensi Teknis
Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Analis Anggaran Ahli Pertama
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Ahli Pertama
Analis Kepegawaian Terampil
Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama
Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama
Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama
Apoteker Ahli Pertama
Arsiparis Ahli Pertama
Arsiparis Terampil
Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama
Asisten Apoteker Pemula
Asisten Apoteker Terampil
Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
Asisten Penata Anestesi Terampil
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil
Asisten Pranata Siaran Terampil
Asisten Teknisi Siaran Terampil
Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
Bidan Ahli Pertama
Bidan Pemula
Bidan Terampil
Dokter Ahli Pertama
Dokter Gigi Ahli Pertama
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Pemula
Entomolog Kesehatan Terampil
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
Epidemiolog Kesehatan Pemula
Epidemiolog Kesehatan Terampil
Fisikawan Medis Ahli Pertama
Fisioterapis Ahli Pertama
Fisioterapis Terampil
Guru Ahli Pertama
Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama
Inspektur Tambang Ahli Pertama
Instruktur Ahli Pertama
Instruktur Terampil
Materi dan Contoh Soal PPPK 2024: Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Medik Veteriner Ahli Pertama
Nutrisionis Ahli Pertama
Nutrisionis Terampil
Okupasi Terapis Terampil
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
Ortotis Prostetis Terampil
Pamong Belajar Ahli Pertama
Pamong Budaya Ahli Pertama
Pamong Budaya Terampil
Paramedik Karantina Hewan Pemula
Paramedik Karantina Hewan Terampil
Paramedik Veteriner Pemula
Paramedik Veteriner Terampil
Pekerja Sosial Ahli Pertama
Pekerja Sosial Terampil
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama
Penata Anestesi Ahli Pertama
Penata Ruang Ahli Pertama
Peneliti Ahli Muda
Peneliti Ahli Pertama
Penera Ahli Pertama
Penera Terampil
Penerjemah Ahli Pertama
Pengamat Gunung Api Terampil
Pengamat Tera Terampil
Pengantar Kerja Ahli Pertama
Pengantar Kerja Terampil
Pengawas Alat Mesin Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama
Pengawas Benih Tanaman Pemula
Pengawas Benih Tanaman Terampil
Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama
Pengawas Bibit Ternak Terampil
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil
Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama
Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
Pengawas Koperasi Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil
Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama
Pengawas Mutu Pakan Pemula
Pengawas Mutu Pakan Terampil
Pengawas Perikanan Ahli Pertama
Pengawas Perikanan Terampil
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
Pengelola Kesehatan lkan Ahli Pertama
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama
Pengendali Frekuensi Radio Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil
Pengendali Hama dan Penyakit lkan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
Penghulu Ahli Pertama
Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Pemula
Penguji Mutu Barang Terampil
Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama
Penyelidik Bumi Ahli Pertama
Penyuluh Hukum Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama
Penyuluh Kehutanan Pemula
Penyuluh Kehutanan Terampil
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
Penyuluh Keluarga Berencana Terampil
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Ahli Pertama
Penyuluh Perikanan Terampil
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
Penyuluh Pertanian Pemula
Penyuluh Pertanian Terampil
Penyuluh Sosial Ahli Pertama
Perawat Ahli Pertama
Perawat Gigi Ahli Pertama
Perawat Gigi Pemula
Perawat Gigi Terampil
Perawat Pemula
Perawat Terampil
Perekam Medis Ahli Pertama
Perekam Medis Terampil
Perekayasa Ahli Pertama
Perencana Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Pranata Komputer Ahli Pertama
Pranata Komputer Pemula
Pranata Komputer Terampil
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Kesehatan Pemula
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Pranata Nuklir Ahli Pertama
Pranata Nuklir Ahli Terampil
Pranata Siaran Ahli Pertama
Psikolog Klinis Ahli Pertama
Pustakawan Ahli Pertama
Pustakawan Terampil
Radiografer Ahli Pertama
Radiografer Terampil
Refraksionis Optisien Terampil
Rescuer Pemula
Rescuer Terampil
Sanitarian Ahli Pertama
Sanitarian Pemula
Sanitarian Terampil
Statistisi Ahli Pertama
Statistisi Terampil
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
Surveyor Pemetaan Terampil
Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
Teknik Jalan dan Jembatan Terampil
Teknik Pengairan Ahli Pertama
Teknik Pengairan Terampil
Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil
Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
Teknisi Elektromedis Terampil
Teknisi Gigi Terampil
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil
Teknisi Penerbangan Terampil
Teknisi Perkebunrayaan Terampil
Teknisi Siaran Ahli Pertama
Teknisi Transfusi Darah Terampil
Terapis Wicara Terampil
Widyaiswara Ahli Pertama

 

Source: Google

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Bagikan
Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com