Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Medik Veteriner Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Biologi dalam tugas dan pekerjaan
- Ilmu komunikasi dalam tugas dan pekerjaan
- Lembaga, Lembaga Profesi dan SDM kesehatan hewan
- Keterkaitan peraturan dalam tugas dan pekerjaan
- Ilmu Peternakan
- Ilmu laboratorium produk hewan dalam tugas dan pekerjaan
- Ilmu tentang agen penyebab penyakit hewan
- Ilmu Analisis Risiko untuk pemasukan dan pengeluaran hewan agar tidak terjadi masuk dan menyebarnya panyakit hewan menular dan produk
- Ilmu biologi agak lebih mendalam atau khusus
- Istiah yang sering digunakan bidang peternakan dan kesehatan hewan
- Jenis desinfektan dan cara penggunaannya
- Ilmu Fisiologi Hewan terutama terkait organ tubuh yang terserang penyakit hewan
- Ilmu kekebalan yang sangat penting dalam proses pencegahan penyakit
- Prinsip Ilmu Kesrawan
- Ilmu pelayanan kesehatan hewan terutama di klinik
- Ilmu Laboratorium Diagnostik
- Lembaga, Lembaga Profesi dan SDM
- Ilmu obat hewan, dan penggunaannya dalam pengobatan
- Ilmu Pakan
- Sistem pelaporan
- Tata cara pemotongan hewan
- Ilmu pengamatan penyakit hewan
- Terkait ilmu jenis-jenis penyakit hewan di Indonesia
- Peraturan Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Ilmu Peternakan
- Ilmu Produk Hewan
- Ilmu Profesi Kedokteran Hewan
- Ilmu Reproduksi/ TE
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner, bahwa yang dimaksud dengan:
Medik Veteriner adalah PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Medik Veteriner sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Medik Veteriner.
Jabatan Fungsional Medik Veteriner termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan dan pengembangan kesehatan hewan pada instansi pemerintah.
Medik Veteriner sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.
Jabatan fungsional Medik Veteriner merupakan jabatan fungsional Keahlian.
Jenjang jabatan Medik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Medik Veteriner Pertama,
- Medik Veteriner Muda,
- Medik Veteriner Madya, dan
- Medik Veteriner Utama.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Medik Veteriner sebagaimana dimaksud), dari yang terendah sampai tertinggi terdiri dari:
- Medik Veteriner Pertama, yaitu: Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Medik Veteriner Muda, yaitu:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/
- Medik Veteriner Madya, yaitu:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/
- Medik Veteriner Utama, yaitu:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok Medik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan serta pengembangan kesehatan hewan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Medik Veteriner harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Medik Veteriner Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur dan sub unsur kegiatan Medik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan
- Tugas pokok Medik Veteriner, meliputi:
- Persiapan; dan
- Pelaksanaan;
- Pengembangan Metode, meliputi: a) Pengembangan kesehatan hewan; b) Analisa resiko kesehatan hewan; c) Pedoman peningkatan kesehatan hewan; d) Kebijakan kesehatan hewan; dan e) Penyusunan peraturan perundang-undangan
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
- Pengalihbahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
- Pembuatan dan penyusunan bahan informasi
- Penunjang tugas Medik Veteriner, meliputi:
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Medik Veteriner;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Medik Veteriner yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 84 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Medik Veteriner Pertama, terdiri dari:
- Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
- Menyiapkan rencana kerja tingkat laboratorium;
- Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat lapangan;
- Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium;
- Menyiapkan media dan sampel tingkat lapangan;
- Menyiapkan media dan sampel sederhana tingkat laboratorium;
- Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
- Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
- Melakukan pemeriksaan kebenaran isi dan keabsahan dokumen/persyaratan;
- Melakukan pemeriksaan status preasent hewan;
- Melakukan pemeriksaan klinis/ante mortem untuk tingkat kesulitan I;
- Melakukan pemeriksaan post mortem tingkat kesulitan I;
- Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi tingkat kesulitan I;
- Melakukan pemeriksaan organoleptik pada produk hewan untuk pakan ternak;
- Melakukan pemeriksaan kelayakan lokasi dalam rangka kesehatan hewan;
- Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
- Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
- Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
- Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
- Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
- Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
- Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
- Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
- Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
- Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
- Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
- Melakukan uji kesehatan semen secara mikroskopis;
- Melakukan Eksplorasi Rectal untuk mendiagnosa kebuntingan;
- Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan I;
- Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel yang sederhana;
- Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan I;
- Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara makroskopis;
- Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara mikroskopis sederhana;
- Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara kimiawi sederhana;
- Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara biologic dengan melakukan pengamatan pembiakan sederhana;
- Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara serologi sederhana;
- Melakukan uji sentinel;
- Melakukan pembuatan preparat histopatologi secara umum;
- Melakukan uji histopatologik umum;
- Melakukan identifikasi spesimen/awetan dalam rangka supervise pembuatan/pemeliharaan koleksi/pengawetan;
- Menentukan jenis dosis dan cara pensucihamaan;
- Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara individual;
- Menentukan jenis dosis dan cara vaksinasi/immunisasi;
- Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan spray;
- Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan tetes;
- Menentukan jenis dosis dan cara pengobatan;
- Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara individual;
- Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) untuk Tingkat Kesulitan I;
- Melakukan pengambilan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
- Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
- Melakukan stimulasi/peransangan birahi dalam rangka pengobatan/treatment;
- Melakukan inseminasi buatan dalam rangka implementasi untuk penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
- Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium secara individual;
- Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual;
- Melakukan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi;
- Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal;
- Menentukan dan menetapkan hewan sakit;
- Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara individual;
- Menetapkan pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit;
- Melaksanakan penilaian pelayuan produk hewan;
- Menentukan/menetapkan eliminasi/eutanasi/stamping out/ depopulasi secara individual;
- Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara manual;
- Melakukan pengumpulan data dalam rangka pemantauan/monitoring;
- Melakukan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/monitoring;
- Melakukan pemantauan alat angkut hewan dan produk asal hewan;
- Melakukan pemantauan tempat pemasukan/pengeluaran/ transit/check point hewan dan produk asal hewan;
- Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka surveilans;
- Melaksanakan pengambilan sampel dalam rangka surveilans;
- Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi pengkajian resiko;
- Menyusun lembar data/brosur/leaflet/peta dalam rangka menyusun pedoman dalam rangka peningkatan kesehatan hewan;
- Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan; dan
- Mengumpulkan dan mengolah data/bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.
- Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
- Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
- Melakukan penanganan TKP;
- Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
- Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
- Menca
ri tersangka; - Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
- Menyusun berita acara pemeriksaan;
- Melakukan gelar perkara;
- Menyusun laporan hasil gelar perkara;
- Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
- Menjadi saksi ahli.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post