Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penyuluh Perikanan Terampil.
Materi Kompetensi
- Konsep dasar penumbuhan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan
- Pemahaman tentang peningkatan akses informasi dan teknologi
- Pemahaman tentang penyusunan dan penerapan metode dan materi penyuluhan kelautan dan perikanan
- Konsep dasar, Teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara dan prosedur kemitraan usaha.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Penyuluh Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Asisten Penyuluh Perikanan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan,
2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:
- penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan,
- pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan,
- pelayanan teknis peningkatan akses teknologi dan informasi,
- pelayanan teknis fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan,
- Pelayanan teknis fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan,
- Pelayanan teknis peningkatan kesadaran pelaku utama dan/ pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan
- Pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Penyuluh Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Berikut 20 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil, meliputi:
- menyiapkan data pendukung penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
- menyusun detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
- menginput data Kelembagaan;
- melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko rendah;
- melakukan pendataan kebutuhan akses teknologi dan informasi kelautan dan perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan;
- melakukan pengumpulan bahan penyebarluasan materi penyuluhan perikanan;
- menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media tercetak;
- melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran perorangan;
- melakukan pendataan kebutuhan kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak lain untuk permodalan;
- melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha antar kecamatan;
- melakukan pengumpulan data peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan;
- melakukan pengumpulan data primer aktivitas pelaku utama dan perlaku usaha yang berdampak kepada kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- melakukan pengumpulan bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil, meliputi:
- data pendukung penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan,
- dokumen Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan,
- dokumen data Kelembagaan,
- dokumen perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko rendah,
- laporan identifikasi kebutuhan akses informasi dan teknologi kelautan dan perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan,
- laporan indentifikasi bahan penyebarluasan materi penyuluhan perikanan,
- dokumen penyebaran materi penyuluhan tercetak,
- laporan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran perorangan,
- dokumen identifikasi kebutuhan kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak lain untuk permodalan,
- dokumen kemitraan pemasaran hasil produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha antar kecamatan,
- data peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan,
- data primer pelaku utama dan perlaku usaha yang berdampak kepada kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan
- dokumen identifikasi bahan penyusunan evalusi dan pelaporan penyuluhan perikanan,
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post