Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pamong Belajar Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
Kompetensi Pamong Belajar :
- Kompetensi pedagogik: kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi profesional : penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar, bahwa yang dimaksud dengan:
Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pamong Belajar sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pamong Belajar Pertama,
- Pamong Belajar Muda, dan
- Pamong Belajar Madya
Jenjang pangkat Pamong Belajar sebagaimana dimaksud, yaitu:
1. Pamong Belajar Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang Ill/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.
2. Pamong Belajar Muda:
- Penata, golongan ruang Ill/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
3. Pamong Belajar Madya:
- Pembina, golongan ruang IVIa,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI).
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pamong Belajar harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar,
- Pendidikan dan pelatihan (dikla
- kedinasan, kursus dengan memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat, dan
- Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat.
- Kegiatan belajar mengajar, meliputi:
- Perencanaan pembelajaranlpelatihanlpembimbingan,
- Pelaksanaan pembelajaranlpelatihan/pembimbingan, dan
- Penilaian hasil pembelajaranlpelatihanl pembimbingan.
- Kegiatan pengkajian program PNFI, meliputi:
- Persiapan pengkajian program, dan
- Pelaksanaan pengkajian program.
- Kegiatan pengembangan model PNFI, meliputi:
- Penyusunan rancangan pengembangan, dan
- Pelaksanaan pengembangan.
- Pengembangan profesi Pamong Belajar, meliputi :
- Pembuatan karya tulislilmiah di bidang PNFI,
- Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal,
- Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang bermanfaat di bidang PNF, dan
- Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya.
- Penunjang tugas Pamong Belajar, meliputi:
- Pengabdian pada masyarakatlkegiatan sosial kemasyarakatan,
- Peran serta dalam seminarllokakarya di bidang pendidikan,
- Berprestasi dalam bidang pendidikan,
- Perolehan penghargaanltanda jasaltanda kehormatanlsatya lancana karya satya, dan
- Perolehan ijazahlgelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pamong Belajar yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 24 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pamong Belajar Pertama, yaitu:
- Mengidentifikasi penyelenggaraan program PNFl sebagai anggota;
- Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaranl pelatihanlpembimbingan sebagai anggota;
- Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai anggota;
- Menyusun silabus pembelajaran;
- Menyusun silabus pelatihan;
- Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
- Melaksanakan pembelajaran;
- Melaksanakan pelatihan;
- Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata pelajaranlrnateri yang diarnpunyaldisampaikan;
- Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaranlmateri yang diarnpunyaldisampaikan;
- Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaranlmateri yang diarnpunyaldisampaikan;
- Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaranlmateri yang diarnpunyaldisampaikan;
- Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
- Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaranlpelatihanl pembimbingan;
- Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaranlpelatihanl pembimbingan berdasarkan hasil diskusi terfokus;
- Menyusun desain pengkajian program sebagai anggota;
- Menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota;
- Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota;
- Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program sebagai anggota;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian program sebagai anggota;
- Menyusun rancangan pengembangan model program danlatau model pembelajaranlpelatihan/pembimbingan PNFl sebagai anggota; dan
- Melaksanakan pengembangan model program danlatau model pembelajaranlpelatihanlpembimbingan PNFI sebagai anggota.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post