Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Istilah di bidang pengawasan dan pengujian mutu dan keamanan pangan, perkarantinaan, peternakan, budidaya pertanian, kelembagaan.
- Peraturan Perundang-Undangan terkait bidang keamanan dan mutu pangan hasil pertanian.
- Lembaga Pengawas Pangan, Lembaga Pengujian, Lembaga Sertifikasi Produk/Profesi, Lembaga Akreditasi, Lembaga Standar Internasional, termasuk di dalamnya personil / SDM yang menjalankan fungsi dan tugas terkait bidang keamanan dan mutu pangan hasil pertanian.
- Standar / persyaratan keamanan pangan : SNI Produk Pangan Hasil Pertanian, SNI Sistem terkait Mutu dan Keamanan Pangan, Standar Internasional terkait Mutu dan Keamanan Pangan, Persyaratan Dasar Keamanan Pangan (SSOP, GAP, GHP, GMP, GRP, GFP); Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP); Persyaratan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan PSAT; Persyaratan Keamanan PSAT/PSAH.
- Mekanisme penerapan, pengawasan, dan pengujian di bidang keamanan pangan : Mekanisme Pengawasan untuk Pemasukan PSAT, Pre Market, Post Market, Mekanisme Pengujian Mutu Hasil Pertanian (Pengujian cepat dan Pengujian dengan Instrumen); Mekanisme Pengambilan Contoh; Mekanisme Pengawasan Pemasukan Agens Hayati.
- Cemaran / kontaminan dalam pangan: Cemaran biologi, kimia, fisik.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan penerapan standar, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula,
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil,
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama,
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Mutu Hasil Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
- penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
- melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha,
- fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi,
- pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
- pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis,
- pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian,
- pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian,
- pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian,
- analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
- melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli, dan
- pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.
Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Berikut 28 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
- mengumpulkan data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- menganalisa data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- melakukan pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- menyusun rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- menyusun bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- melakukan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
- menyusun bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- mengumpulkan data pelaku usaha/unit usaha;
- mengolah dan menganalisa data pelaku usaha/unit usaha;
- menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin;
- menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada Tingkat kesulitan I;
- melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit;
- melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
- memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
- menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa instruksi kerja;
- menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa formulir;
- menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa instruksi kerja;
- menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa formulir;
- melakukan sistem pengendalian dokumen/ rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri;
- melakukan penyidikan dan atau pemeriksaan;
- melakukan pengelolaan contoh pada kegiatan persiapan Pengujian Mutu Hasil Pertanian;
- melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia pada tingkat kesulitan I;
- melakukan kalibrasi internal Peralatan/ Instrumen Pengujian pada tingkat kesulitan I;
- melakukan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan I;
- membuat contoh uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
- melakukan uji homogenitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; dan
- melakukan uji stabilitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.