Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama.

Materi Kompetensi
- Regulasi nasional dan internasional
- Pengetahuan angkutan udara
- Standar pelayanan penerbangan
- Perizinan angkutan udara
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 59 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, bahwa yang dimaksud dengan:
Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan angkutan udara.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Angkutan Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama,
- Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, dan
- Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Angkutan Udara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Angkutan Udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat prajabatan.
- pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
- pengaturan,
- pengendalian, dan
- pengawasan penyelenggaraan Angkutan Udara.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara,
- penerjamahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara, dan
- penyusunan pedoman /ketentuan pelaksanaan /ketentuan pelaksanaan /ketentuan teknis di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf b, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara,
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara,
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Inspektur Angkutan Udara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
Berikut 82 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, meliputi:
- membuat rekomendasi perhitungan tarif rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan tarif yang berlaku;
- mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan angkutan udara perintis sebagai bahan masukan untuk merevisi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengenai kriteria dan penyelenggaraan angkutan udara perintis dan tentang rute penyelenggaraan subsidi angkutan udara perintis serta penyelenggaraan subsidi angkutan bahan bakar minyak;
- mengevaluasi dan menyusun bahan analisa penetapan rute perintis dan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi angkutan udara perintis;
- mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
- memverifikasi kelengkapan data dukung standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
- mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
- memverifikasi kelengkapan data dukung perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
- mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
- memverifikasi kelengkapan data dukung perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
- mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
- menyusun rekomendasi surat izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri;
- menyusun rekomendasi surat izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri;
- menyusun rekomendasi surat izin penambahan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
- menyusun rekomendasi surat izin penambahan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal luar negeri;
- menyusun rekomendasi surat izin pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menyusun rekomendasi surat izin pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyusun rekomendasi surat izin perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menyusun rekomendasi surat izin perubahan hari operasi penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi surat izin perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi surat izin penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare);
- menyiapkan rekomendasi surat izin penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare);
- menyiapkan rekomendasi surat pencabutan izin penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi surat pencabutan izin penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi surat izin penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara Indonesia (overflying);
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan rute penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) extra flight dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) extra flight luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) positioning flight dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) ferry flight dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) ferry flight luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) charter flight dalam negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) charter flight luar negeri;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) overflying;
- menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri;
- menganalisa terhadap permohon izin kegiatan angkutan udara niaga yang terdiri aspek administrasi dan rencana usaha untuk 5 (lima) tahun kedepan yang terdiri aspek demand angkutan udara, aspek rute penerbangan, aspek kesiapan atau kelayakan operasi, aspek armada udara, aspek teknik operasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan dan ekonomi;
- menganalisis data monitoring pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
- menganalisa perhitungan tarif rute baru yang belum terdapat dalam peraturan tarif yang berlaku;
- menganalisa tanggapan flag carrier Indonesia atas permohonan penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia;
- membuat rekomendasi penerapan tarif oleh maskapai asing di Indonesia;
- menyusun rekomendasi biaya pokok operasi per tipe pesawat;
- menganalisa data hasil inspeksi tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain terdiri atas: data tarif sesuai subclasses, data jumlah penumpang, contoh flight coupon, data tipe pesawat, dan lain-lain;
- mengevaluasi kelengkapan data dukung pemohon;
- mengevaluasi kontrak charter pesawat udara untuk penerbangan charter;
- mengevaluasi jenis dan sifat penerbangan;
- mengevaluasi form permohonan izin terbang (Flight Clearance/FC);
- menyusun rekomendasi Penerbitan Surat izin Usaha Angkutan Udara bukan Niaga, perubahan data perusahaan;
- melakukan bimbingan teknis angkutan udara perintis;
- menganalisis data monitoring terhadap pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
- menyusun konsep laporan inspeksi kegiatan inspeksi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
- menyusun konsep laporan monitoring terhadap pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
- memverifikasi kelengkapan data dukung standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
- melakukan konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
- melaksanakan Inspeksi di Bandar Udara Internasional;
- membuat laporan hasil inspeksi kerjasama internasional bidang angkutan udara;
- membuat laporan inspeksi penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di Bandar udara Internasional;
- menyusun Rekomendasi hasil temuan dari inspeksi penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di bandara udara internasional;
- membuat konsep surat peringatan jika ditemukenali adanya pelanggaran izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri;
- menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan hasil inspeksi Flight Approval (FA) dan Flight Clearance (FC) penerbangan berjadwal luar negeri sesuai dengan ketentuan;
- membuat konsep surat peringatan jika ditemukenali adanya pelanggaran Flight Approval (FA) dan Flight Clearance (FC) penerbangan berjadwal luar negeri;
- menyusun konsep surat jawaban kepada badan usaha angkutan udara Niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo), apabila data dukung belum lengkap sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
- mengkonsep laporan hasil akhir analisa dan evaluasi laporan keuangan badan usaha angkutan udara Niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo);
- menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan hasil inspeksi Izin Usaha Angkutan Udara Niaga (berjadwal, tidak berjadwal dan kargo) dan Bukan perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negri niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melapor kepada Kepala Otoritas Bandar Udara/Kepala Bandara/Penyelenggara Bandara setempat;
- menyusun konsep laporan yang ditujukan kepada Direktur Angkutan Udara;
- menganalisis data inspeksi/monitoring kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis;
- menyusun laporan evaluasi kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis;
- menginventarisir dan menyusun konsep surat tanggapan kendala dan permasalahan pelaksanaan angkutan udara perintis;
- mengevaluasi form permohonan Flight Approval (FA);
- menganalisa data hasil inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- membuat laporan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
- menganalisa tanggapan teknis penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); dan
- menyusun rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, meliputi:
- rekomendasi tarif rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan tarif yang berlaku,
- draf peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang pelaksanaan angkutan udara perintis,
- bahan evaluasi dan rekomendasi serta draf surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara,
- konsep surat klarifikasi kelengkapan data dukung standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
- daftar periksa standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
- surat klarifikasi kelengkapan data dukung standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
- daftar periksa perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan niaga berjadwal,
- surat klarifikasi kelengkapan data dukung perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
- daftar periksa perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
- surat klarifikasi kelengkapan data dukung perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
- rekomendasi surat izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri,
- rekomendasi surat izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri,
- rekomendasi surat izin penambahan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri,
- rekomendasi surat izin penambahan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi surat izin pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi surat izin pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi surat izin perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri,
- rekomendasi surat izin perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi surat izin perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri,
- rekomendasi surat izin perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi surat izin perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri,
- rekomendasi surat izin perubahan hari operasi penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi surat izin perubahan jadwal penerbangan dalam negeri,
- rekomendasi surat izin perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi surat izin penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare),
- rekomendasi surat izin penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare),
- rekomendasi surat izin pencabutan izin penerbangan berjadwal dalam negeri,
- rekomendasi surat pencabutan izin penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi surat izin overflying berjadwal,
- rekomendasi flight approval (FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri
- rekomendasi flight approval (FA) perubahan rute penerbangan berjadwal dalam negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) perubagan rute penerbangan berjadwal luar negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) extra flight dalam negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) extra flight luar negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) positioning flight dalam negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) ferry flight dalam negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) ferry flight luar negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) charter flight dalam negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) charter flight luar negeri,
- rekomendasi flight approval (FA) overflying,
- rekomendasi flight approval (FA) perubahan tipe penerbangan berjadwal luar negeri,
- hasil analisa permohonan izin kegiatan angkutan udara niga yang terdiri aspek administrasi dan rencana usaha untuk 5 (lima) tahun kedepan yang terdiri aspek demand angkutan udara, aspek rute penerbangan, aspek kesiapan atau kelaikan operasi, aspek armada udara, aspek Teknik operasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan dan ekonomi,
- hasil analisis data monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,
- hasil analisa perhitungan tarif rute baru yang belum terdapat dalam peraturan tarif yang berlaku,
- hasil Analisa permohonan penerpan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia,
- rekomendasi penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia,
- rekomendasi biaya pokok operasi per tipe pesawat,
- hasil analisa inspeksi tarif angud niaga berjadwal Dalam Negeri (Kelas ekonomi), Tarif Maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Tarif Angkutan Udara Perintis,
- dokumen check list data dukung pemohon,
- dokumen check list data dukung kontrak charter pesawat udara untuk penerbangan charter,
- dokumen check list data dukung jenis dan sifat penerbangan,
- dokumen check list data dukung form permohonan izin terbang (Flight Clearance/FC),
- rekomendasi surat izin usaha angkutan udara bukan niaga berjadwal perubahan data perusahaan,
- laporan bimbingan teknis angkutan udara perintis,
- draf hasil analisa data monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
- laporan inspeksi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
- laporan hasil monitoring pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan,
- daftar periksa standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
- surat konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait,
- kegiatan inspeksi di Bandar Udara Internasional,
- laporan hasil inspeksi kerjasama internasional bidang angkutan udara,
- hasil Analisa laporan inspeksi penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di Bandar udara Internasional,
- konsep rekomendasi hasil temuan dari inspeksi penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di bandara udara internasional,
- konsep surat peringatan pelanggaran izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri,
- laporan hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan pemantauan Flight Approval (FA) dan Flight Clearance (FC) penerbangan berjadwal luar negeri,
- konsep surat peringatan pelanggaran Flight Approval (FA) dan Flight Clearance (FC) penerbangan berjadwal luar negeri,
- konsep surat jawaban kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo),
- konsep surat hasil akhir analisa dan evaluasi laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo),
- laporan hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan pemantauan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga dan Bukan Niaga,
- lembaran surat pengawasan,
- laporan inspeksi pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
- hasil evaluasi data kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis,
- laporan evaluasi kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis,
- konsep surat tanggapan kendala dan permasalahan pelaksanaan angkutan udara perintis,
- checklist form permohonan Flight Approval (FA),
- hasil analisa inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
- laporan inspeksi rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
- hasil analisa permohonan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan
- rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0