Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Refraksionis Optisien Terampil.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Pelayanan Refraksi Optisi :
- Persiapan pelayanan refraksi optisi
- Pelayanan refraksi
- Pelayanan optisi
- Pelayanan lensa kontak
- Konsultasi/ rujukan
- Bimbingan dan penyuluhan
- Pencatatan pelayanan
- Memimpin satuan unit kerja dalam bidang pelayanan refraksi optisi.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1. PERMENPAN : Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 Tanggal 21 April 2005
2. PERATURAN BERSAMA Nomor 1368/MENKES/PB/IX/2005 dan Nomor 19 Tahun 2005, Tanggal 19 September 2005
3. PENGERTIAN : Refraksionis Optisien adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan.
4. TUGAS POKOK : Melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensa kontak, konsultasi/rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi dan pencatatan pelayanan.
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 34 Tahun 2008, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007
6. PERATURAN BUP :Â PP Nomor 11 Tahun 2017
7. INSTANSI PEMBINA : Kementerian Kesehatan.
8. RUMPUN JABATAN :Â Kesehatan
9. LINGKUP BERLAKU : PNS Pusat / Daerah
10. PEJABAT PENETAP PAK :
- Direktur Keperawatan dan Keteknisian Medik bagi Refraksionis Optisien Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Departemen
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Refraksionis Optisien Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Provinsi
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Refraksionis Optisien Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
- Pimpinan Sarana Kesehatan Masyarakat instansi pusat diluar Depkes bagi Refraksionis Optisien Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Instansi.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post