Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Pemahaman Kebijakan ASN
- Pengantar Hukum Indonesia
- Substantif (Pola Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluhan Hukum)
- Pembinaan Jabatan Fungsional.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Hukum sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Penyuluh Hukum Pertama
- Penyuluh Hukum Muda
- Penyuluh Hukum Madya, dan
- Penyuluh Hukum Utama
Tugas pokok Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Hukum harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Hukum Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
- diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- Diklat Prajabatan
- Penyuluhan Hukum, meliputi:
- penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- pengembangan kualitas penyuluhan hukum
- Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penyuluhan Hukum, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penyuluhan Hukum
- Penunjang tugas Penyuluh Hukum, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penyuluhan Hukum
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi
- keanggotaan dalam Tim Penilai
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Hukum yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum.
Berikut 65 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Hukum Pertama, meliputi:
- menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
- menyiapkan materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan
- menyusun bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan
- menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif
- menyiapkan materi Penyuluhan Hukum sesuai dengan sasaran dan segmentasi masyarakat
- menyusun pemetaan Penyuluhan Hukum terhadap sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat
- menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat
- menyusun materi/instrumen pembentukan sekolah/perguruan tinggi sadar hukum
- menyusun materi lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) untuk tingkat kabupaten/kota
- menyusun materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan
- menyusun dan menyiapkan materi/instrumen untuk kelompok KADARKUM
- menyusun materi Temu Sadar Hukum (TSH) untuk antar kelompok
- menyusun materi/instrumen pembentukan desa binaan sadar hukum
- menyusun perencanaan Penyuluhan Hukum terpadu terhadap materi, sasaran, tempat, penyuluh dan biaya
- menyusun materi instrumen bantuan hukum non litigasi
- melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah
- membuat materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan/bahan simulasi
- melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung bertatap muka dengan audiens dalam bentuk ceramah/simulasi hukum/sosialisasi
- membuat bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan/media elektronik
- melakukan bimbingan/pembinaan terhadap kelompok KADARKUM
- melaksanakan TSH sebagai moderator
- melaksanakan lomba KADARKUM sebagai peserta
- melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media cetak
- melakukan pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan
- melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat
- melaksanakan TSH untuk pelajar/mahasiswa
- melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai anggota
- melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai anggota
- melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai anggota
- melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai ketua
- melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai anggota
- melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif
- membuat peta Penyuluhan Hukum tentang sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat
- melaksanakan pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum
- melaksanakan pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum (DSH)
- mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah
- mengevaluasi Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat meliputi sasaran, lokasi dan kesadaran hukum
- mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung
- mengevaluasi pembentukan KADARKUM dan kelompok KADARKUM
- mengevaluasi TSH
- mengevaluasi materi lomba KADARKUM
- mengevaluasi lomba KADARKUM
- mengevaluasi efektifitas sekolah/perguruan tinggi berpredikat sadar hukum
- mengevaluasi pembentukan desa binaan sadar hukum
- mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui teknik pendekatan akomodatif
- mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang partisipatif masyarakat
- mengevaluasi pelaksanaan konsultasi hukum
- mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum non litigasi
- membahas hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta
- melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta
- melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota
- melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri
- membahas hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai anggota
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat secara mandiri
- melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta
- melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta
- melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri
- melaksanaan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota
- melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum secara mandiri, dan
- melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai anggota.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.