Materi & Contoh Soal PPPK 2024: Analis Kebijakan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Pengetahuan tentang Substansi Kebijakan Publik
- Metode Riset
- Teknik dan Analisis Kebijakan
- Penyusunan Saran Kebijakan dan Menulis Saran Kebijakan
- Komunikasi, Publikasi Saran Kebijakan
- Membangun Jejaring (Networking dan Partnership)
- Konteks Politik (Dinamika Politik dan Budaya Birokrasi) dan Konsultasi Publik
Contoh Soal dan Pembahasan
Tugas dan Tanggung Jawab
BerdasarkanPERMENPANRB No. 45 Tahun 2013, Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Kebijakan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.
Berikut 18 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Kebijakan Pertama, meliputi:
- Menyusun rencana kerja organisasi sebagai peserta/anggota;
- Mengumpulkan (mengenali dan mencari) issue-issue kebijakan yang bersifat internal (instansional);
- Mengumpulkan (mengenali dan mencari) issue-issue kebijakan yang bersifat regional/wilayah/daerah;
- Mengidentifikasi masalah untuk menemukan masalah substantif (strukturisasi masalah);
- Mengindentifikasi kebijakan yang akan dilakukan yang relevan dengan issue kebijakan;
- Menyusun agenda kegiatan analisis kebijakan.
- Mengolah hasil data dan informasi yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih untuk menganalisis kebijakan, secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
- Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi dalam analisis kebijakan, secara berkelompok sebagai Peserta/Anggota;
- Membahas konsep kebijakan sebagai peserta/anggota;
- Menyusun draft rencana kegiatan (action plan) dalam pelaksanaan kebijakan;
- Melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kebijakan sebagai peserta/anggota;
- Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan sistem yang ada;
- Mengolah dan menilai hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
- Menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
- Mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
- Menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan sebagai peserta/anggota;
- Menyusun kebijakan/peraturan pemerintah sebagai peserta/anggota;
- Menjadi saksi ahli.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post