Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Kegiatan epidemiologi kesehatan :
- Persiapan pelaksanaan kegiatan epidemiologi
- Pengamatan epidemiologi
- Penyelidikan epidemiologi
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit
- Pemberdayaan masyarakat.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Epidemiolog Kesehatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Epidemiolog Kesehatan Terampil,
- Epidemiolog Kesehatan Mahir, dan
- Epidemiolog Kesehatan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama,
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda,
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya, dan
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Epidemiolog Kesehatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi kesehatan, terdiri atas sub-unsur:
- epidemiologi manajerial,
- surveilans epidemiologi,
- kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan,
- monitoring dan evaluasi program,
- penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa,
- manajemen data epidemiologi,
- kajian epidemiologi, dan
- penyebarluasan informasi epidemiologi.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Epidemiolog Kesehatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan.
Berikut 34 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun rancangan epidemiologi manajerial wilayah terbatas;
- melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
- menyusun dokumentasi diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi manajerial;
- merancang desain surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
- melaksanakan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
- melaksanakan penyempurnaan hasil surveilans epidemiologi lingkup terbatas;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup terbatas dan lokal;
- melaksanakan evaluasi sistem surveilans epidemiologi;
- menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
- melaksanakan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
- melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan;
- melaksanakan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup terbatas;
- menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten;
- melaksanakan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
- melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
- melaksanakan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi;
- melaksanakan pemantauan mutu monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas dan lokal;
- melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik;
- melakukan penapisan faktor risiko pada periode Kejadian Luar Biasa;
- menyusun materi pemberdayaan masyarakat pada periode Kejadian Luar Biasa;
- melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat pada periode Kejadian Luar Biasa;
- melaksanakan penanggulangan wabah/ Kejadian Luar Biasa berisiko rendah di bawah bimbingan/supervisi;
- menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data kualitatif penyakit dan determinan;
- menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data referensi;
- melakukan validasi data referensi;
- melakukan validasi kuantitas dan kualitas data wawancara;
- melakukan validasi kuantitas dan kualitas data observasi;
- menyusun bahan laporan dan umpan balik tingkat kabupaten;
- melaksanakan kajian epidemiologi analitik di bawah bimbingan/supervisi;
- melaksanakan kajian epidemiologi kualitatif di bawah bimbingan/supervisi;
- melaksanakan kajian epidemiologi referensi di bawah bimbingan/supervisi;
- mempresentasikan hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan II;
- menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi untuk advokasi dan sosialisasi; dan
- melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
- rancangan epidemiologi manajerial wilayah terbatas,
- laporan pelaksanaan epidemiologi manajerial wilayah terbatas di bawah bimbingan/supervisi,
- laporan penyusunan dokumentasi diskusi kelompok para ahli dalam rangka epidemiologi manajerial,
- rancangan desain surveilans epidemiologi lingkup terbatas,
- laporan pelaksanaan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi,
- laporan penyempurnaan hasil surveilans epidemiologi lingkup terbatas,
- laporan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup terbatas dan lokal,
- laporan pelaksanaan evaluasi sistem surveilans epidemiologi,
- laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten,
- laporan pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan,
- laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan,
- laporan pelaksanaan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup terbatas,
- laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat kabupaten,
- laporan pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan,
- laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan,
- laporan surveilans epidemiologi lingkup terbatas di bawah bimbingan/supervisi,
- laporan pemantauan mutu monitoring dan evaluasi program lingkup terbatas dan lokal,
- laporan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi analitik,
- laporan penapisan faktor risiko pada periode kejadian luar biasa,
- laporan penyusunan materi pemberdayaan masyarakat pada periode kejadian luar biasa,
- laporan pelaksanaan pemberdayaan tokoh masyarakat pada periode kejadian luar biasa,
- laporan penanggulangan wabah/Kejadian Luar Biasa berisiko rendah di bawah bimbingan/ supervisi,
- rancangan pengumpulan dan pengolahan data kualitatif penyakit dan determinan,
- rancangan pengumpulan dan pengolahan data referensi,
- laporan validasi data referensi,
- laporan validasi kuantitas dan kualitas data wawancara,
- laporan validasi kuantitas dan kualitas data observasi,
- laporan penyusunan bahan laporan dan umpan balik tingkat kabupaten,
- laporan kajian epidemiologi analitik di bawah bimbingan/supervisi,
- laporan kajian epidemiologi kualitatif di bawah bimbingan/supervisi,
- laporan kajian epidemiologi referensi sebagai anggota rancangan epidemiologi manajerial wilayah terbatas,
- laporan presentasi hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan II,
- laporan penyusunan bahan penyebarluasan hasil epidemiologi untuk advokasi dan sosialisasi, dan
- laporan pelaksanaan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.