Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Teknisi Elektromedis Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Pelayanan Pengelolaan Alat Elektromedik :
- Persiapan pelayanan pengelolaan alat elektromedik
- Pelaksanaan pelayanan pengelolaan alat elektromedik.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis, terdiri atas:
- Teknisi Elektromedis Terampil, dan
- Teknisi Elektromedis Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Teknisi Elektromedis Pelaksana,
- Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan, dan
- Teknisi Elektromedis Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Teknisi Elektromedis Pertama,
- Teknisi Elektromedis Muda, dan
- Teknisi Elektromedis Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Teknisi Elektromedis Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Teknisi Elektromedis Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/.
Jenjang pangkat, golongan ruang Teknisi Elektromedis Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Teknisi Elektromedis Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Teknisi Elektromedis Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Teknisi Elektromedis Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Teknisi Elektromedis yaitu melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Elektromedis harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Teknisi Elektromedis Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat,
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Pelayanan pengelolaan alat elektromedik, meliputi:
- Persiapan,
- Pelaksanaan, dan
- Pelaporan dan evaluasi.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik,
- Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik, dan
- Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.
- Penunjang tugas Teknisi Elektromedis, meliputi :
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik,
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik,
- Keanggotaan dalam organisasi profesi,
- Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis,
- Perolehan penghargaan/tanda jasa,
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya, dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Teknisi Elektromedis Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Elektromedis yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Berikut 64 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Elektromedis Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- Mengolah data dalam rangka menyusun rencana kerja tahunan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar;
- Menyusun program pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
- Menyusun program pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
- Menyusun program pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
- Menyusun program pemeliharaan alat ukur standar teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
- Menyusun program perbaikan alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
- Menyusun program perbaikan alat ukur standar teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
- Menyusun program pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
- Menyusun program pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik;
- Mengumpulkan data alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
- Mengumpulkan data alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi;
- Mendata kebutuhan sarana dan prasarana alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
- Mendata kebutuhan sarana dan prasarana alat ukur standar dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi;
- Menyusun revisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
- Menyusun revisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
- Menyusun revisi metode pengujian/kalibrasi teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik;
- Menyusun rencana anggaran biaya, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan elektromedik dan alat ukur standar sebagai anggota;
- Menyusun SOP perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
- Menyusun lembar kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
- Menyusun lembar kerja perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
- Menyusun instruksi kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
- Menyusun instruksi kerja perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;
- Menyusun lembar kerja pengoperasian alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
- Menyusun lembar kerja pemantauan fungsi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
- Menyusun instruksi kerja pengoperasian alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
- Menyusun instruksi kerja pemantauan fungsi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar;
- Mengoperasikan alat ukur standar teknologi tinggi;
- Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat ukur standar;
- Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat ukur standar;
- Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
- Melaksanakan pemanasan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
- Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
- Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik;
- Melaksanakan setting parameter/indikator alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
- Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
- Melaksanakan pemanasan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
- Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
- Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar;
- Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat elektromedik teknologi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
- Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
- Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
- Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat elektromedik teknologi tinggi yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
- Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik;
- Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
- Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
- Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
- Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat ukur standar teknologi tinggi yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
- Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar;
- Melaksanakan pengukuran kinerja alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
- Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik;
- Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
- Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
- Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
- Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
- Mengidentifikasi keadaan eksisting dan kebutuhan sarana-prasarana yang diperlukan alat elektromedik baru dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar;
- Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
- Melaksanakan kajian beban kerja alat elektromedik teknologi sederhana terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
- Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
- Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik;
- Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
- Melaksanakan kajian beban kerja alat ukur standar teknologi sederhana terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
- Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar;
- Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar; dan
- Menganalisa kondisi kerusakan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: