Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Istilah, kaidah, dan pemahaman umum tentang peraturan perundangan maupun peraturan teknis terkait dengan konstruksi dan perumahan
- Jenis, jaringan, material, dan pemahaman lainnya terkait struktur bangunan
- Ciri, teori, prinsip, pengertian, dan pengerahuan umum terkait desain.
- Penjadwalan, aplikasi, teknik survei dan metode teknis dalam pelaksanaan konstruksi
- Konfigurasi, pemasangan. pengujian, dan tahapan pembangunan terkait dengan struktur bangunan
- Perancangan dan gambar.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional penyeienggara tata bangunan, perumahan dan permukiman.
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil adalah jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan ketrampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli adalah jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknik analisis tertentu.
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, pengelolaan, perencanaan pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan yang terkait dengan bangunan perumahan dan permukiman.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Kepmenpan Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/ 99, Tgl 1 Oktober 1999
Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan - Keputusan Bersama Nomor 03/SKB/M/2000 dan Nomor 157.C Tahun 2000, Tgl 1 November 2000
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.
Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup cipta karya di bidang penyelenggaraan tata bangunan, perumahan dan permukiman.
Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sebagaimana dimaksud, hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan terdiri atas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli.
Rumpun Jabatan :Â Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan :Â PNS Pusat dan Daerah
Instansi Pembina :Â Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan terdiri atas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli.
Jenjang jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu :
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil, terdiri atas :
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana,
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Lanjutan,
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia.
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli, terdiri atas :
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama,
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda,
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya,
- Teknik Tata Bangunan dan Perurnahan Utama.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post