Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Istilah umum pertanian, pengelompokkan komoditas pertanian, peraturan di bidang pertanian, lembaga teknis bidang pertanian.
- Jenis pengujian di laboratorium, peralatan pengujian di laboratorium dan prosedur pengujian di laboratorium.
- Penyimpanan benih, pengambilan contoh benih, sertifikasi benih, fisiologi benih dan produksi benih.
- Fisiologi tumbuhan, taksonomi dan nomenklatur teknik budidaya pertanian.
- Hama Tanaman dan Penyakit Tanaman.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Benih Tanaman adalah PNS
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Benih Tanaman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah.
Pengawas Benih Tanaman sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Terampil
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula
- Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana :
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
- Pengatur, golongan ruang II/c,
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.
Pengawas Benih Tanaman Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Ahli
Pengawas Benih Tanaman Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.
Pengawas Benih Tanaman Muda:
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pengawas Benih Tanaman Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Tugas Pokok Pengawas Benih Tanaman adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Benih Tanaman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Benih Tanaman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan benih tanaman serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan
- Tugas pokok Pengawas Benih Tanaman, meliputi :
- Penyusunan rencana pengawasan benih;
- Persiapan pelaksanaan pengawasan benih;
- Pelaksanaan pengawasan benih;
- Pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
- Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu;
- Melakukan kegiatan lain terkait pengawasan benih tanaman
- Pengembangan Metode Mutu Benih, meliputi
- Mengkaji pengembangan metoda;
- Melaksanakan ujicoba metoda hash pengkajian;
- Menyusun laporan hash
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengawasan benih tanaman;
- Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan benih tanaman;
- Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan benih tanaman
- Penunjang tugas Pengawas Benih Tanaman, meliputi:
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
- Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan petatihan;
- Pemberian konsultasi yang bersifat konsep;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Benih Tanaman atau Tim Teknis;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Benih Tanaman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 53 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Benih Tanaman Pertama, terdiri dari:
- membuat bahan-bahan pengujian/analisis kesehatan benih untuk virus (larutan/serum/agar air);
- membuat bahan-bahan pengujian/analisis kesehatan benih untuk bakteri (larutan/media agar);
- membuat bahan-bahan pengujian/analisis kesehatan benih untuk jamur;
- membuat bahan-bahan pengujian/analisis kesehatan benih untuk nematoda;
- membuat bahan-bahan pengujian/analisis verifikasi varietas untuk analisis DNA;
- menyiapkan bahan-bahan pengujian/analisis verifikasi varietas analisis DNA;
- mengidentifikasi dan menentukan lokasi untuk uji penilaian galur/ kultivar/klon harapan;
- membuat rancangan petak percobaan untuk uji penilaian galur/kuItivar/klon harapan;
- melaksanakan penilaian uji adaptasi/multilokasi pada phase masak/menjelang panen/pasca panen;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelestarian plasma nutfah;
- melaksanakan pemeriksaan pertanaman untuk uji sterilitas (hibrida) pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
- melaksanakan penilaian prosedur sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
- melaksanakan penilaian prosedur sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan vegetatif;
- melaksanakan penilaian prosedur sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generatif;
- melaksanakan pemeriksaan tingkat keberhasilan perbanyakan sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan vegetatif;
- melaksanakan penilaian prosedur sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan vegetatif;
- melaksanakan penilaian prosedur sertifikasi benih kultur jaringan;
- melakukan pengamatan dan penilaian setiap phase pertumbuhan pada pengujian check plot/verifikasi di lapang;
- merencanakan jenis alat, metode dan kebutuhan bahan pada pengujian mutu benih kategori standar (KA, KM,DB, CVL);
- merencanakan jenis alat, metode dan kebutuhan bahan pada pengujian mutu benih kategori khusus (penetapan 1.000 butir, heterogenitas, viabilitas dan vigor);
- merencanakan jenis alat, metode dan kebutuhan bahan pada pengujian kesehatan benih;
- melaksanakan kesehatan benih untuk jamur;
- melaksanakan pengujian kesehatan benih untuk virus dengan menggunakan tanaman indikator;
- melaksanakan pengujian kesehatan benih untuk bakteri seedling test;
- melaksanakan pengujian kesehatan benih untuk nematoda;
- uji kualitas dan kuantitas dalam rangka verifikasi varietas di laboratorium;
- menyiapkan bahan pengujian homogenitas dan stabilitas pada pengujian tingkat kesesuaian/arbitrase/uji banding/ uji profisiensi/validasi;
- melaksanakan perawatan peralatan laboratorium;
- melakukan penilaian ulang sumber benih dalam rangka pelabelan ulang;
- melaksanakan penilaian kelayakan/produsen/pengedar benih;
- merencanakan penerapan sistem manajemen mutu;
- menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
- mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
- melakukan kaji ulang manajemen;
- memperbaiki hasil kaji ulang manajemen;
- melaksanakan audit internal;
- memperbaiki hasil audit internal;
- memperbaiki hasil survailen;
- bertindak sebagai auditee (yang diaudit);
- menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
- membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium;
- melakukan inventansasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
- melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
- melakukan penanganan TKP;
- melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
- mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
- mencari tersangka;
- meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
- menyusun berita acara pemeriksaan;
- melakukan gelar perkara;
- menyusun laporan hasil gelar perkara;
- melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
- menjadi saksi ahli.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA