Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula.
Materi Kompetensi
- Dampak perubahan ikliim pada tanaman pangan
- Kelembagaan Tanaman Pangan
- OPT perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura
- Pengamatan OPT tanaman pangan
- Peraturan Perundang-Undangan Tanaman Pangan
- Pestisida Nabati pada Tanaman Pangan
- PHT secara umum
- Pertanian secara umum
- Alat pengendali OPT pada perkebunan
- Pemetaan OPT
- Peramalan OPT
- Budidaya tanaman pangan
- Musuh Alami pada OPT Tanaman Pangan
- Mengolah data dan menyusun laporan
- Akibat serangan OPT perkebunan.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Pengertian : Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengendalian OPT yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Tugas Pokok : Menyiapkan, melaksanakan pengendalian, menganalisis dan mengevaluasi, membimbing, mengembangkan metode pengendalian/tindakan karantina dan mengamati/memantau daerah sebar serta membuat koleksi.
Selain penguasaan materi disebutkan diatas, Materi Pokok Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula terdiri dari:
- Dampak perubahan iklim pada tanaman pangan Pengganggu Tumbuhan Pemula
- Kelembagaan Tanaman Pangan
- OPT perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura
- Pengamatan OPT tanaman pangan
- Peraturan Perundang-Undangan Tanaman Pangan
- Pestisida Nabati pada Tanaman Pangan
- PHT secara umum
- Pertanian secara umum
- Alat pengendali OPT pada perkeounan
- Pemetaan OPT
- Peramalan OPT
- Budidaya tanaman pangan
- Musuh Alami pada OPT Tanaman Pangan
- Mengolah data dan menyusun laporan
- Akibat serangan OPT perkebunan.
SKB merupakan tahap yang sangat menentukan untuk seseorang bisa menjadi CPNS atau tidak. Bobot penilaian SKB terhadap peserta CPNS bisa mencapai 60 persen, yang kemudian akan “diimbangi” dengan hasil SKD sebesar 40 persen.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post