Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Sanitarian Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Kegiatan Penyehatan Lingkungan :
- Persiapan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan
- Pengamatan kesehatan lingkungan
- Pengawasan kesehatan lingkungan
- Pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1. KEPMENPAN : Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000, Tanggal 30 Nopember 2000 dan diubah dengan Permenpan PER/10/M.PAN/3/2006
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 393/MENKES-KESOS/SKB/V/2001 dan Nomor 18 Tahun 2001, tanggal 8 Mei 2001
3. PENGERTIAN : Sanitarian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
4. TUGAS POKOK : Melaksanakan pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007
6. PERATURAN BUP :Â PP Nomor 11 Tahun 2017
7. INSTANSI PEMBINA : Kementerian Kesehatan.
8. RUMPUN JABATAN :Â Kesehatan
9. LINGKUP BERLAKU : PNS Pusat / Daerah.
10. PEJABAT PENETAP PAK :
- Dirjen yang membawahi bidang kesehatan lingkungan bagi Sanitarian Madya dibantu Tim Penilai Pusat
- Sekdirjen Bagi Sanitarian P. Pemula s.d Penyelia dan Sanitarian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Pusat
- Kakanwil Depkes Provinsi / Kadis kesehatan Provinsi bagi Sanitarian P. Pemula s.d Penyelia dan Sanitarian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Propinsi
- Ka. Kantor Depkes Kabupaten/Kota bagi Sanitarian P. Pemula s.d Penyelia dan Sanitarian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
- Pimpinan instansi bagi P Sanitarian. Pemula s.d Penyelia dan Sanitarian Pertama s.d Muda dibantu Tim Penilai Instansi
11. PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI Sanitarian Terampil yang memperoleh ijazah S1/D.IV dpt diangkat menjadi Sanitarian Ahli, dgn syarat:
a. Pendidikan/ljasah/STTB yang dimiliki sesuai dengan tugas pokoknya;
b. Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; dan
d. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.