Materi & Contoh Soal PPPK 2024: Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Pemetaan kebutuhan, preferensi dan akses pasar hasil kelautan dan perikanan dalam negeri sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis
- Pemetaan dan akses pasar luar negeri serta penanganan hambatan ekspor hasil kelautan dan perikanan sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis
- Pelaksanaan promosi hasil kelautan dan perikanan serta pengelolaan data, informasi dan publikasi pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis
- Pelaksanaan perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan, kerja/petunjuk teknis
- Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana hasil perikanan
- Pelaksanaan tahapan pelaksanaan pemetaan potensi usaha sektor kelautan dan perikanan sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Analis Pasar Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional APHPÂ yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pasar Hasil Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis pasar hasil perikanan.
Sub unsur dari unsur utama, meliputi:
- persiapan analisis pasar hasil perikanan;
- pengumpulan data dan informasi;
- pengolahan data;
- analisis data; dan
- penyajian dan pelaporan.
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Tugas jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, antara lain:
- melakukan identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota;
- melakukan identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
- mengumpulkan data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir;
- mengumpulkan data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir;
- mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir;
- mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir;
- mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di eksportir;
- melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder;
- melakukan analisis data pelaku usaha dan
- kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan secara deskriptif;
- melakukan identifikasi bahan/materi analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
- melakukan identifikasi bahan/materi analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
- melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota;dan
- melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota;
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post