Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Perencanaan tata ruang laut dan zonasi kawasan
- Pemanfaatan rencana tata ruang laut dan rencana zonasi
- Pengendalian pemanfaatan ruang laut.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
- Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Lautdan Pesisir - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 6/PERMEN-KP/2016
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir - Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Rumpun Jabatan : Ilmu hayat
Kedudukan : PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama,
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda,
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya,
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yaitu untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil yang terdiri atas:
- perencanaan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
- pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
- pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2021.
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: