Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Regulasi/Kebijakan Penyuluh Pertanian
- Pertanian secara umum
- Program penyuluh pertanian
- Penyusunan materi dan penggunaan media
- Metode penyuluh pertanian
- Prinsip evaluasi kegiatan penyuluh pertanian
- Prinsip kelembagaan penyuluh pertanian
- Prinsip pengelolaan ketenagaan penyuluh pertanian.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 18 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, antara lain:
- melakukan rekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- melakukan rekapitulasi dan mengolah data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
- melakukan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
- mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Poktan;
- mengumpulkan dan mengolah data peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Gapoktan;
- mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Gapoktan;
- mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
- mengumpulkan dan mengolah data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui Demonstrasi plot (demplot);
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
- laporan hasil rekapitulasi dan data potensi wilayah;
- laporan hasil rekapitulasi dan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
- laporan penumbuhan Poktan;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- laporan hasil penumbuhan Gapoktan;
- laporan hasil pengembangan Gapoktan;
- laporan hasil penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
- data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
- laporan hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demplot;
- laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil rekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
- laporan hasil rekapitulasi data pengembangan penyuluh pertanian swadaya;
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA