Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Keterampilan dasar pengetahuan umum tentang pelayanan bidang pemerintahan
- Keterampilan umum bidang informatika dan jaringan komputer
- Keterampilan memahami komponen-komponen elekironika
- Keterampilan memahami rangkaian digital
- Keterampilan dalam memahami fungsi-fungsi alat ukur dan jenis-jenis parameter
- Keterampilan dalam memahami rangkaian elektronika dan rangkaian listrik
- Keterampilan dalam memahami jenis-jenis teknologi telekomunikasi berbasis kabel, optikal dan radio.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, bahwa yang dimaksud dengan:
Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Pertama/Ahli Pertama,
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Muda/Ahli Muda,
- Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penguji Perangkat Telekomunikasi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan.
- pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur, meliputi:
- pengujian perangkat telekomunikasi,
- kalibrasi alat ukur,
- penanganan alat ukur/kalibrator,
- perhitungan nilai ketidakpastian pengujian/ kalibrasi,
- pembuatan rancangan metode pengujian/ kalibrasi,
- validasi metode pengujian/kalibrasi,
- kalibrasi antara,
- perbaikan alat ukur/kalibrator,
- penyusunan kebutuhan alat ukur/kalibrator,
- konsultasi teknis,
- penyusunan dokumen teknis, dan
- pengembangan laboratorium.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur.
4. Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Uraian Tugas Jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penguji Perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur.
Berikut 10 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
- melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya pada pengujian tingkat kesulitan 1;
- melaksanakan pengujian tingkat kesulitan 1;
- membuat perhitungan ketidakpastian pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan data-data hasil uji pada pengujian tingkat kesulitan 1;
- menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada pengujian tingkat kesulitan 1;
- melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya pada pengujian tingkat kesulitan 2;
- melaksanakan pengujian tingkat kesulitan 2;
- membuat perhitungan ketidakpastian pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan data-data hasil uji pada pengujian tingkat kesulitan 2;
- menganalisa permasalahan yang ada pada saat pengujian dan memberikan saran serta mengisi pada form bermasalah pada pengujian tingkat kesulitan 2;
- melakukan pengujian pertama sesuai dengan alat ukur, sampel uji (artefak), kondisi lingkungan, dll serta membuat laporan pengujian awal pertama; dan
- melakukan pengujian kedua sesuai dengan alat ukur, sampel uji (artefak), kondisi lingkungan, dll serta membuat laporan pengujian kedua.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan penguji Perangkat Telekomunikasi Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen verifikasi teknis pengujian tingkat kesulitan 1,
- data-data hasil pengujian tingkat kesulitan 1,
- laporan Hasil Uji (LHU) tingkat kesulitan 1,
- form bermasalah tentang permasalahan, saran dan tindak lanjutnya pada pengujian tingkat kesulitan 1,
- dokumen verifikasi teknis pengujian tingkat kesulitan 2,
- data-data hasil pengujian tingkat kesulitan 2,
- laporan Hasil Uji (LHU) tingkat kesulitan 2,
- form bermasalah tentang permasalahan, saran dan tindak lanjutnya pada pengujian tingkat kesulitan 2,
- laporan pengujian awal pertama, dan
- laporan pengujian awal kedua.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.