Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Sistem perbibitan nasional
- Taksonomi pada ternak
- Sistem reproduksi ternak
- Sistem pencernaan ternak
- Sistem hormonal ternak
- Genetika pada ternak
- Sistem pembelahan sel
- Penilaian kualitatif dan kuantitatif pada ternak
- Penerapan teknologi bidang peternakan
- Sistem uji performa dan uji zuriat
- Sistem pengujian pada ternak
- Penerapan SNI benih dan bibit termak
- Istilah bidang peternakan
- Sistem produksi semen beku dan embrio
- Sistem bidang peternakan
- Proses Inseminasi Buatan
- Proses Transfer Embrio.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Bibit Ternak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, berwenang dan hak penuh oleh pejabat yang melakukan pengawasan bibit ternak.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Bibit Ternak sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak.
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi pertanian pada instansi pemerintah.
Pengawas Bibit Ternak merupakan jabatan karir dan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, terdiri atas:
- Pengawas Bibit Ternak Terampil; dan
- Pengawas Bibit Ternak Ahli.
Jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengawas Bibit Ternak Pelaksana;
- Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan; dan
- Pengawas Bibit Ternak Penyelia.
Jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengawas Bibit Ternak Pertama;
- Pengawas Bibit Ternak Muda; dan
- Pengawas Bibit Ternak Madya.
Jenjang pangkat Pengawas Bibit Ternak Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
A. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana:
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/ b;
- Pengatur, golongan ruang II/ c; dan
- Pengatur Tingkat 1 golongan ruang II/d.
B. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
C. Pengawas Bibit Ternak Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat Pengawas Bibit Ternak Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
A. Pengawas Bibit Ternak Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
B. Pengawas Bibit Ternak Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
C. Pengawas Bibit Ternak Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Pengawas Bibit Ternak adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternak yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Bibit Ternak harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub kegiatan Pengawas Bibit Ternak yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
A. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan bibit ternak serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
B. Pengawasan proses produksi bibit/benih, meliputi:
- Penyusunan rencana kerja tahunan di bidang pengawasan;
- proses produksi Persiapan bibit/benih;
- Proses produksi bibit ternak;
- Proses produksi embrio;
- Proses produksi semen; dan
- Proses produksi dan seleksi telur tetas.
C. Pelaksanaan pengawasan mutu bibit/benih, meliputi:
- Pengawasan mutu bibit ternak;
- Pengawasan mutu benih; dan
- Pengawasan peredaran benih dan benih.
D. Metode pengembangan, meliputi:
- Evaluasi metode pengawasan bibit dan benih; dan
- Pengembangan metode pengawasan bibit.
E. Pengembangan profesi, meliputi:
- melakukan kegiatan karya tulis/ilmiah di bidang pengawasan bibit ternak;
- Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan bibit ternak; dan
- Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan bibit ternak.
F. Penunjang kegiatan pengawasan bibit ternak, meliputi:
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan bibit ternak;
- Pengajaran/pelatihan dalam bidang pengawasan bibit ternak;
- Pemberian konsultasi/bimbingan di bidang pengawasan bibit ternak yang bersifat konsep;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Bibit Ternak;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Pelaksanaan kegiatan lain terkait dengan bibit ternak.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Bibit Ternak yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 27 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama, terdiri dari:
- menyusun rencana kerja tahunan di bidang pengawasan sebagai anggota;
- melakukan pemeriksaan kebuntingan dalam rangka pembiakan ternak melalui kawin alam;
- melakukan pengecekan kode semen dalam rangka pembiakan ternak melalui inseminasi buatan (IB);
- melakukan pemeriksaan kebuntingan dalam rangka pembiakan ternak melalui inseminasi buatan (IB);
- melakukan evaluasi dan memasukan embrio ke dalam straw dalam rangka transfer embrio (direct/stepwise);
- melakukan pemeriksaan kebuntingan dalam rangka pembiakan ternak melalui transfer embrio (TE);
- menangani kelahiran ternak besartkecil;
- melakukan penilaian kelayakan terhadap media flushing, evaluasi, dan freezing dalam rangka proses produksi embrio;
- melakukan pemeriksaan siklus dan interval birahi donor dalam rangka produksi embrio secara in vivo;
- melakukan pemeriksaan sperma secara mikroskopis dalam rangka produksi embrio secara in vivo;
- melakukan flushingtpanen embrio dalam rangka produksi embrio secara in vivo;
- melakukan aspirasitpengambilan sel telur ovarium dari ternak mati dalam rangka produksi embrio secara in vitro;
- melakukan pembekuan embrio dengan mesin dalam rangka produksi embrio;
- melakukan penilaian kelayakan pejantan dalam rangka proses produksi semen;
- melakukan pemeriksaan kualitas semen segar secara mikroskopis dalam rangka proses produksi semen;
- melakukan pemeriksaan mutu bahan pengencer dalam rangka proses produksi semen;
- melakukan pemeriksaan kualitas semen beku secara mikroskopis, Post Thawing Motility dan water incubator test dalam rangka proses produksi semen;
- melakukan pemeriksaan kualitas tetua dalam rangka proses produksi dan seleksi telur tetas;
- melakukan pencatatan ternak dalam rangka uji performans dan uji zuriat;
- melakukan penilaian kondisi tubuh ternak besarlternak kecil (BCS);
- melakukan pemeriksaan kesesuaian Standar Operasional Prosedur manajemen pemeliharaan ternak bibit;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian Standar Operasional Prosedur tatacara dan data rekording;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian Standar Operasional Prosedur produksi embrio;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian Standar Operasional Prosedur penampungan semen/produksi/distribusi;
- melakukan pengawasan penanganan semen;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian Standar Operasional prosedur penanganan telur tetas; dan
- melakukan pemeriksaan semenlembrio setelah thawing di lapangan.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA