Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Pemahaman Kebijakan ASN : Manajeman ASN
- Ilmu Hukum dan Sosial : Norma Hukum; Hukum Pidana; Hukum Acara Pidana; Sistem Peradilan di Indonesia; Sosiologi Hukum; Kapita Selekta Hukum Pidana.
- Substantif : Dasar-dasar Pemasyarakatan; Kriminalogi, Pidana dan Pemidanaan
- Pembinaan Jabatan Fungsional : Pengelolaan Jabatan Fungsional.
Contoh Soal dan Pembahasan
https://www.youtube.com/watch?v=SMSfk5Uai2Y&pp=ygUrc29hbCBQZW1iaW1iaW5nIEtlbWFzeWFyYWthdGFuIEFobGkgUGVydGFtYQ%3D%3D
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama,
- Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda,
- Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya, dan
- Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama.
Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembimbing Kemasyarakatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- bimbingan kemasyarakatan, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan.
- bimbingan kemasyarakatan, meliputi:
- penelitian kemasyarakatan,
- pendampingan,
- pembimbingan,
- pengawasan, dan
- sidang tim pengamat pemasyarakatan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang bimbingan kemasyarakatan,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan, dan
- membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
4. Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pembimbing Kemasyarakatan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Berikut 55 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/ narapidana untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melaksanakan tugas sebagai wakil fasilitator pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pendampingan musyawarah/ mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil assesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen serta mencocokan dengan narapidana yang diserah terimakan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam kegiatan penerimaan dan registrasi klien pemasyarakatan;
- melaksanakan kegiatan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- menyusun program pembimbingan klien anak tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
- melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
- melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
- melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 3;
- menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien anak dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
- menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3;
- melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3;
- menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 3;
- menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan pemetaan peluang kerja sama pihak ketiga dalam rangka membangun jejaring kerja;
- melakukan kegiatan pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pengawasan penetapan hasil diversi/putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
- memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan izin keluar negeri/kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
- melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/asimilasi/CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
- melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
- melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pendampingan/pembimbingan/ pengawasan klien; dan
- melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka litmas/pembinaan narapidana/anak.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/narapidana untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pendampingan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pendampingan terhadap klien anak/ dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- dokumen penerimaan klien pemaasyarakatan,
- laporan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- rencana program pembimbingan klien anak tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- rencana program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4,
- catatan hasil bimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4,
- catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan perkembangan bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 3,
- dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 3,
- dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3,
- dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 3,
- dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil pemetaan peluang kerja sama,
- laporan hasil pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pengawasan penetapan hasil diversi/ putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3,
- dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan izin keluar negeri/kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- laporan hasil pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3,
- dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6,
- dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/ ssimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3,
- laporan hasil sidang TPP Bapas, dan
- laporan hasil sidang TPP di Lapas/LPKA/Rutan/LPAS.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA