Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Desa, perdesaan, daerah
- Dasar-dasar sosiologi
- Perubahan sosial dalam masyarakat
- Pengetahuan dasar pemberdayaan
- Dasar-dasar komunikasi.
- Dasar-dasar jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan:
Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- pengembangan profesi.
3. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a:
- pendidikan,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- pengembangan profesi.
4. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- persiapan penggerakan, dan
- pelaksanaan penggerakan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
- penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (3), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah,
- pengembangan kapasitas masyarakat, dan
- pemantapan kemandirian masyarakat.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
- penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Berikut 35 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- melakukan pengumpulan data dan informasi bahan pemetaan sosial;
- melakukan pengumpulan data bahan evaluasi pemetaan sosial;
- membangun relasi sosial;
- mengumpulkan data bahan evaluasi pembangunan relasi sosial;
- melaksanakan pengembangan solidaritas sosial;
- mengumpulkan data bahan evaluasi pengembangan solidaritas sosial;
- melaksanakan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
- mengumpulkan data bahan evaluasi pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
- melaksanakan perancangan perubahan kehidupan masyarakat secara partisipatif;
- mengumpulkan data bahan evaluasi perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
- melaksanakan identifikasi prakiraan risiko perubahan;
- melaksanakan pengelolaan resiko perubahan;
- mengumpulkan data bahan evaluasi terhadap pengelolaan resiko perubahan;
- melaksanakan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
- mengumpulkan data bahan evaluasi terhadap fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
- melakukan identifikasi kebutuhan penyuluhan inovatif;
- mengumpulkan data bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan penyuluhan;
- melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
- mengumpulkan data bahan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat;
- melakukan identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan masyarakat;
- mengumpulkan data bahan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat;
- mengumpulkan data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai nilai masyarakat pembelajar;
- mengumpulkan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar;
- mengumpulkan data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif;
- mengumpulkan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif;
- mengumpulkan data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
- mengumpulkan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
- mengumpulkan data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat;
- mengumpulkan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat;
- mengumpulkan data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
- mengumpulkan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
- mengumpulkan data bahan evaluasi proses fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
- mengumpulkan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
- mengumpulkan data bahan evaluasi proses fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan; dan
- mengumpulkan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- data dan informasi bahan pemetaan sosial,
- data bahan evaluasi pemetaan sosial,
- dokumen pelaksanaan pembangunan relasi sosial,
- data bahan evaluasi pembangunan relasi sosial,
- dokumen pelaksanaan pengembangan solidaritas sosial,
- data bahan evaluasi pengembangan solidaritas sosial,
- dokumen pelaksanaan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan,
- data bahan evaluasi pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan,
- dokumen pelaksanaan perancangan perubahan kehidupan masyarakat secara partisipatif,
- data bahan evaluasi perancangan perubahan kehidupan masyarakat,
- dokumen pelaksanaan identifikasi pengelolaan risiko perubahan,
- dokumen pelaksanaan pengelolaan risiko perubahan,
- data bahan evaluasi pengelolaan risiko perubahan,
- dokumen pelaksanaan pengelolaan konflik di masyarakat,
- data bahan evaluasi pengelolaan konflik di masyarakat,
- dokumen pelaksanaan identifikasi kebutuhan penyuluhan masyarakat,
- data bahan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat,
- dokumen pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat,
- data bahan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat,
- dokumen pelaksanaan identifikasi kebutuhan jenis pendampingan masyarakat,
- data bahan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat,
- data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar,
- data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar,
- data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
- data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
- data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
- data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
- data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat,
- data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat,
- data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
- data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
- data bahan evaluasi proses fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
- data bahan evaluasi pasca fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
- data bahan evaluasi proses fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan, dan
- data bahan evaluasi pasca fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SDPROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SDPROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA