Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Konsep dasar perencanaan tata ruang laut dan zonasi kawasan
- Konsep dasar pemanfaatan rencana tata ruang laut dan rencana zonasi
- Konsep dasar perizinan pemanfaatan ruang laut.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama,
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda,
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya, dan
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
- Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, meliputi:
- persiapan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
4. Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional,
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Berikut 20 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
- menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
- menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
- menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
- melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
- melakukan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegara ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/ penanganan/ pengolahan/ logistik/ pemasaran);
- melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan dan pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar;
- merencanakan dan/atau melakukan pengambilan sampel produk hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
- melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil;
- melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
- melakukan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan;
- melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, dan promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- melakukan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
- melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu;
- melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu;
- melakukan pengelolaan standar/kultur bakteri;
- melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sederhana;
- membuat tabel kendali jaminan mutu hasil pengujian; dan
- menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan,
- dokumen rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan,
- dokumen rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- laporan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan,
- laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi,
- laporan pengambilan sampel produk hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain,
- laporan hasil identifikasi sarana prasarana,
- laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil,
- laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah,
- laporan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan,
- laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan,
- laporan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan,
- laporan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial),
- laporan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan,
- rekomendasi pengelolaan standar/kultur bakteri,
- laporan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode sederhana,
- tabel kendali jaminan mutu hasil pengujian, dan
- rekomendasi hasil pembinaan dan keamanan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SDPROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SDPROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA
Discussion about this post