Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Provinsi NTT: Jumlah Formasi, Persyaratan Administrasi dan Format Surat

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
9 Menit Dibaca

Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Provinsi NTT: Jumlah Formasi, Persyaratan Administrasi dan Format Surat | Prontt.comKota Kupang – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ketentuan sebagai berikut:

Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Provinsi NTT
Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Provinsi NTT

Formasi

A. Formasi PPPK Tenaga Teknis : 4.061 Formasi
B. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 500 Formasi
C. Formasi PPPK Tenaga Guru : 5.357 Formasi

(Jenis Jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir).

Persyaratan

SYARAT BAGI PESERTA SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia pada saat melamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Untuk jabatan fungsional Dokter batas usia paling tinggi 59 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar yang dapat melamar PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan tahun 2024 terdiri atas:

7.1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif bekerja;

7.2. Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja, yaitu:

7.2.1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar di Database Non-ASN BKN dan aktif bekerja;

7.2.2. Tenaga Non-ASN yang Aktif bekerja pada Instansi Pemerintah

paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

8. Semua pelamar hanya diperkenankan melamar pada Instansi tempat bekerja dan wajib mengunggah Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani Pimpinan Unit Kerja dibawa Instansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyatakan bahwa Pelamar masih aktif bekerja.

9. Khusus Pelamar pada poin 7.2.2. Surat yang dimaksud wajib mencantumkan masa kerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

12. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan STR internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

a. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

b. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.

c. Daftar jenis tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024.

13. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan yang dilamar.

14. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

15. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

b. Melampirkan dokumen/Surat keterangan resmi rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya; dan

c. Melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

SYARAT BAGI PESERTA SELEKSI PPPK GURU

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

7. Pelamar yang dapat melamar PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2024 terdiri atas:

7.1. Pelamar Prioritas Tahun 2021 (P-1);

7.2. Tenaga Honorer Kategori II (THK-II);

7.3. Guru Non-ASN pada Sekolah Negeri;

7.3.1. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Database Non-ASN BKN dan Aktif Bekerja;

7.3.2. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di Instansi Pemerintah tempat mengajar.

7.4. Lulusan PPG.

8. Pelamar pada Poin 7.1., 7.2., dan 7.3. hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat mengajar pada saat mendaftar.

9. Pelamar Prioritas Tahun 2021 (Poin 7.1.) yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Provinsi NTT atau dari sekolah swasta dapat melamar Instansi Pemerintah Provinsi NTT wajib melampirkan surat ijin ketua yayasan tempat mengajar.

10. Pelamar Eks THK-II (Poin 7.2) yang sudah tidak aktif mengajar sesuai data Dapodik Kemendikbudristek wajib melampirkan Surat Ijin Mengikuti Seleksi PPPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

11. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat sesuai dengan persyaratan jabatan.

12. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Melampirkan dokumen/Surat keterangan resmi rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya

b. Melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

c. Berikut adalah beberapa Jabatan Guru yang tidak dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas tertentu:

• Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar sebagai Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;

• Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar sebagai Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;

• Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar sebagai Guru Seni Budaya dan Keterampilan.

TATA CARA PENDAFTARAN

LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN

Langkah-langkah umum pendaftaran secara umum dan garis besar adalah sebagai berikut.

1. Pelamar membuat akun melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id .

2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) , Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data diri sesuai KTP dari akun masing – masing untuk dilakukan validasi secara sistem melalui sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

3. Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru P-1), Eks Tenaga

Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1 s.d 20 Oktober 2024 (jadwal lengkap pada Halaman 10).

4. Bagi Pelamar Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi

Pemerintah minimal 2 tahun (tidak terdata dalam Pangkalan Data BKN) dan lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d 31 Desember 2024 (jadwal lengkap pada Halaman 10).

5. Masukan data diri untuk pembuatan akun, termasuk pengisian password dan swafoto. PELAMAR WAJIB, DIULANGI: WAJIB MENGINGAT PASSWORD.

6. Setelah pembuatan akun berhasil, silahkan melakukan Login menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat pada tahap pembuatan akun.

7. Kemudian lakukan pengisian biodata. Silahkan isikan data-data yang diminta. Khusus untuk pelamar yang memiliki Disabilitas, silahkan menandai jenis Disabilitas yang dimiliki lalu isi link video unggah sesuai dengan persyaratan. Video dapat diunggah melalui situs video streaming Youtube atau Google Drive/Dropbox/Onedrive/dsb (Pastikan video di set public agar bisa dilihat oleh panitia). Setelah selesai, klik tombol Selanjutnya.

8. Pemilihan jenis pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar sebagai PPPK Guru atau PPPK Non Guru (Teknis dan Kesehatan). Setelah memilih jenis pengadaan, klik tombol Selanjutnya.

9. Bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), wajib mencantumkan Nomor Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 setelah memilih jenis pengadaan. Pelamar Eks THK-II yang tidak mencantumkan Nomor

Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 pada tahap ini tidak akan masuk kategori THK-II dan tidak mendapatkan prioritas khusus.

10. Lakukan proses unggah dokumen wajib dan opsional yang dipersyaratkan beserta ukuran maksimum berkas dan formatnya. Silahkan baca setiap persyaratan dan lakukan unggah dokumen seperti yang diinstruksikan.

11. Terakhir, sebelum mengakhiri pendaftaran. Pastikan data diri, formasi yang dilamar dan dokumen unggah sudah benar sebelum melakukan akhiri pendaftaran pada halaman Resume. Setelah pendaftaran diakhiri, pelamar tidak akan bisa melakukan perubahan data lagi dan kesalahan data akan menjadi tanggung jawab pelamar

Untuk panduan yang lebih jelas, silahkan buka situs https://sscasn.bkn.go.id untuk mengunduh Buku Panduan Pendaftaran.

DOKUMEN YANG DIUNGGAH

Setiap dokumen persyaratan wajib lengkap, terlihat dan terbaca jelas dengan cara di scan kemudian di unggah pada tahap unggah dokumen di SSCASN dengan format ukuran dan format berkas sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi yang terdiri dari:

Dokumen yang diunggah bagi pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan

a. SCAN ASLI Surat Lamaran yang diketik rapi dan ditandatangani dengan menggunakan pena bertinta hitam diatas meterai 10.000, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (sesuai format terlampir).

b. SCAN ASLI Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik rapi dan ditandatangani dengan menggunakan pena bertinta hitam diatas meterai 10.000 (sesuai format terlampir).

c. SCAN ASLI Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / SCAN ASLI Biodata Kependudukan sebagai Pengganti e-KTP sementara (berwarna).

d. SCAN ASLI Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. KHUSUS bagi formasi Dokter, SCAN ASLI Ijazah Sarjana Kedokteran dan Ijazah Profesi, DIGABUNG dalam 1 File (berwarna).

e. SCAN ASLI Transkrip Nilai/Daftar Nilai pada Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. KHUSUS untuk formasi Dokter, SCAN ASLI Transkrip Nilai Sarjana Kedokteran dan SCAN ASLI Transkrip Nilai Profesi Kedokteran, DIGABUNG dalam 1 File (berwarna).

f. SCAN Pas Foto Formal Terbaru ukuran 4X6 cm latar belakang merah (posisi menghadap ke depan tanpa kacamata dan tidak menggunakan kaos).

g. SCAN ASLI STR yang masih berlaku bagi Pelamar pada formasi Tenaga Kesehatan yang mewajibkan STR.

h. SCAN ASLI Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) sampai dengan 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar (contoh surat keterangan terlampir).

i. SCAN ASLI Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus dan SCAN Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Selama 2 Tahun digabung dalam 1 file (contoh Surat Keterangan terlampir).

j. Bagi Penyandang Disabilitas, SCAN ASLI Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah /Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Dokumen yang diunggah pagi pelamar seleksi PPPK Guru

a. SCAN ASLI Surat Lamaran yang diketik rapi dan ditandatangani dengan menggunakan pena bertinta hitam diatas meterai 10.000, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (sesuai format terlampir).

b. SCAN ASLI Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik rapi dan ditandatangani dengan menggunakan pena bertinta hitam diatas meterai 10.000 (sesuai format terlampir).

c. SCAN ASLI Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / SCAN ASLI Biodata Kependudukan sebagai Pengganti e-KTP sementara (berwarna).

d. SCAN ASLI Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. (berwarna).

e. SCAN ASLI Transkrip Nilai/Daftar Nilai pada Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (berwarna).

f. SCAN Pas Foto Formal Terbaru ukuran 4X6 cm latar belakang merah (posisi menghadap ke depan tanpa kacamata dan tidak menggunakan kaos).

g. SCAN ASLI Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Negeri tempat mengajar, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) sampai dengan 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar dan SCAN Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Selama 2 Tahun digabung dalam 1 file (contoh Surat Keterangan terlampir).

h. Bagi Penyandang Disabilitas, SCAN ASLI Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah /Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

INFORMASI TERKAIT SURAT KETERANGAN BEKERJA DAN SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA BAGI PELAMAR FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN

1. Setiap Pelamar yang melamar pada Jabatan Pelaksana dan Fungsional PPPK WAJIB memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan Jabatan Pelaksana dan Fungsional yang dilamar.

2. Persyaratan sebagaimana disebutkan pada point 1 (satu) diatas dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pelaksana Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang bekerja pada Instansi Pemerintah Dinas/Badan/Biro.

b. Kepala Badan Penghubung/ Kepala Cabang Dinas/ Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas bagi pelamar yang bekerja pada Badan Penghubung/Cabang Dinas/Unit Pelayanan Teknis Dinas.

3. Selain Surat Keterangan Bekerja, Pelamar juga DIWAJIBKAN mengunggah Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Tenaga Honorer/Pegawai selama 2 (dua) tahun terakhir digabungkan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.

INFORMASI TERKAIT SURAT KETERANGAN BEKERJA BAGI PELAMAR FORMASI PPPK TENAGA GURU

1. Setiap Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional PPPK GURU WAJIB memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester di bidang yang relevan dengan Jabatan Fungsional Guru yang dilamar.

2. Persyaratan sebagaimana disebutkan pada point 1 (satu) diatas dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat mengajar.

3. Selain Surat Keterangan Bekerja, Pelamar juga DIWAJIBKAN mengunggah Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Tenaga Honorer/Pegawai selama 2 (dua) tahun terakhir digabungkan dengan Surat Keterangan Bekerja.

SELEKSI ADMINISTRASI

a) Seleksi Administrasi hanya dilakukan bagi pelamar yang sudah mengakhiri pendaftaran pada SSCASN. Bagi pelamar yang belum mengakhiri pendaftaran sampai batas waktu pendaftaran, maka data pendaftaran tidak akan terekam di panitia.

b) Pada tahap seleksi administrasi, panitia akan mengecek data yang diunggah pelamar dan melakukan pencocokan dengan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

c) Hasil dari tahapan seleksi administrasi akan diumumkan setelah tahapan pendaftaran selesai.

d) Bagi pelamar yang Memenuhi Syarat (MS), dapat mengikuti tahapan selanjutnya yang mengikuti ujian seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

e) Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan dapat diajukan melalui SSCASN.

f) Panitia instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.

g) Panitia instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

h) Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR FORMASI PPPK

Seleksi Kompetensi memuat:

a) Kompetensi Teknis

b) Kompetensi Manajerial

c) Kompetensi Sosial Kultural

TAHAPAN PELAKSANAAN

Seleksi PPPK

Seleksi Pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi

Tahapan Seleksi

1. Jadwal Seleksi PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

1 Pengumuman Seleksi 30 September – 19 Oktober 2024
2 Pendaftaran Seleksi 1 – 20 Oktober 2024
3 Seleksi Administrasi 1 – 29 Oktober 2024
4 Pengumuman Seleksi Administrasi 30 Oktober – 1 November 2024
5 Masa Sanggah 2 – 4 November 2024
6 Jawab Sanggah 2 – 6 November 2024
7 Pengumuman Pasca Masa Sanggah 5 – 11 November 2024
8 Penarikan Data Final 12 – 14 November 2024
9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 – 25 November 2024
10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November – 1 Desember 2024
11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 – 19 Desember 2024
12 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 – 23 Desember 2024
13 Pengumuman Hasil Kelulusan 24 – 31 Desember 2024
14 Pengisian DRH NI PPPK 1 – 31 Januari 2025
15 Usul Penetapan NI PPPK 1 – 28 Februari 2025

2. Jadwal Seleksi PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Pelamar Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah minimal 2 tahun (tidak terdata dalam Pangkalan Data BKN) dan lulusan PPG untuk Formasi Guru.

1 Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
2 Pendaftaran Seleksi 17 November – 31 Desember 2024
3 Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
4 Pengumuman Seleksi Administrasi 4 – 18 Februari 2025
5 Masa Sanggah 19 – 21 Februari 2025
6 Jawab Sanggah 20 – 27 Februari 2025
7 Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 – 28 Februari 2025
8 Penarikan Data Final 1 – 7 Maret 2025
9 Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 – 23 Maret 2025
10 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret – 8 April 2025
11 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 – 16 April 2025
12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April – 16 Mei 2025
13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April – 21 Mei 2025
14 Pengumuman Hasil Kelulusan 22 – 31 Mei 2025
15 Pengisian DRH NI PPPK 1 – 30 Juni 2025
16 Usul Penetapan NI PPPK 1 – 31 Juli 2025

Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Provinsi NTT

Selamat berjuang untuk Anda para Pejuang NIP.(**)

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Bagikan
Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com