Daftar 38 Provinsi di Indonesia Update Terbaru 2024 | Prontt.com, Indonesia mempunyai satu provinsi baru yakni Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, jumlah provinsi di Tanah Air menjadi 38.
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Papua.
Belum lama ini, pemerintah juga meresmikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua.
Ketiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Daftar 38 Provinsi di Indonesia
Dengan bertambahnya Provinsi Papua Barat Data, berikut daftar 38 provinsi di Indonesia dan ibu kotanya:
- Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
- Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
- Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
- Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
- Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
- Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
- Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
- Jambi (Ibu Kota Jambi)
- Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
- Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
- Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
- Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
- Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarbaru)
- Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
- Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)
- Banten (Ibu Kota Serang)
- DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
- Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
- Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
- Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
- Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)
- Bali (Ibu Kota Denpasar)
- Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
- Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)
- Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
- Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
- Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
- Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
- Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
- Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)
- Maluku Utara (Ibu Kota Sofifi)
- Maluku (Ibu Kota Ambon)
- Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
- Papua (Ibu Kota Jayapura)
- Papua Tengah (Ibu Kota Nabire)
- Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya)
- Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)
- Papua Barat Daya (Ibu Kota Sorong)
Sekian artikel mengenai Daftar 38 Provinsi di Indonesia Update Terbaru 2024, semoga bermanfaat. Salam.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.