Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Kab Alor: Link, Persyaratan, Formasi dan Format Surat | Prontt.com, Kalabahi – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini diumumkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Alor membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut :

FORMASI
Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024 secara keseluruhan berjumlah 2633 terdiri dari Formasi PPPK Guru, Formasi PPPK Kesehatan dan Formasi PPPK Teknis dengan rincian:
1. Formasi PPPK Guru : 444 Formasi
2. Formasi PPPK Kesehatan : 491 Formasi
3. Formasi PPPK Teknis : 1698 Formasi
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2024 mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
6. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024.
KRITERIA PELAMAR
Formasi PPPK Guru
A. Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi Pemerintah Kabupaten Alor tahun anggaran 2024 meliputi:
a. Pelamar prioritas :
Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi Pemerintah Kabupaten Alor tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
b. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) :
Guru eks THK-II sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah Kabupaten Alor sampai saat ini.
c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi Pemerintah Kabupaten Alor :
Guru non-ASN di instansi Pemerintah Kabupaten Alor sebagaimana dimaksud pada huruf c terdiri atas:
1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi Pemerintah Kabupaten Alor sampai saat ini;
2) Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
B. Pelamar seleksi PPPK JF Guru di instansi Pemerintah Kabupaten Alor tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar kekebutuhan PPPK pada JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kekebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kekebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
Formasi PPPK Kesehatan
A. Kriteria pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
a. Pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 :
Pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-I) :
Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Alor.
c. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) :
Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada huruf c terdiri atas:
1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Alor;
2) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Alor paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
B. Pelamar seleksi PPPK JF Kesehatan di instansi Pemerintah Kabupaten Alor tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
C. Setiap pelamar yang melamar pada PPPK JF Kesehatan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Formasi PPPK Teknis
A. Kriteria pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) :
Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Alor.
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) :
Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada huruf b terdiri atas:
a) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja padai instansi Pemerintah Kabupaten Alor;
b) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Alor paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
B. Pelamar seleksi PPPK Teknis di instansi Pemerintah Kabupaten Alor tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakitpemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis danderajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkankegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankanaktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
C. Setiap pelamar yang melamar pada PPPK Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
PERSYARATAN PELAMAR
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki dan memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb, setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Alor;
9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada instansi tempat pelamar bekerja dan memilih 1 (satu) jenis formasi di tahun seleksi yang sama;
10. Wajib memiliki pengalaman kerja dibidang kerja yang relevan dengan formasi Jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran minimal 2 sampai 8 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
SYARAT KHUSUS
1) Khusus Jabatan Fungsional Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR, kecuali Jabatan tertentu sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
2) Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 1311/B.B1/HK.04.01/2024, tanggal 18 Maret 2024, tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024;
3) Khusus penyandang disabilitas yang melamar pada formasi PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis wajib melampirkan :
1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas/tugas sesuai dengan formasi jabatan yang akan dilamar.
Link Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Kab Alor
Demikian informasi seputar Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Kab Alor: Link, Persyaratan, Formasi dan Format Surat, semoga bermanfaat. Salam.(**)
Average rating 0 / 5. Vote count: 0