Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Instruktur Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Pengertian Instruktur
- Dasar Hukum Tugas Instruktur
- Tugas Pokok Instruktur
- Pengangkatan Instruktur
- Angka Kredit Instruktur
- Tingkatan Instruktur, Kegiatannya dan Kualifikasinya
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa yang dimaksud dengan:
Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:
- Instruktur Terampil
- Instruktur Mahir, dan
- Instruktur Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:
- Instruktur Ahli Pertama
- Instruktur Ahli Muda
- Instruktur Ahli Madya, dan
- Instruktur Ahli Utama
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- pelaksanaan pelatihan dan
- pengembangan pelatihan kerja
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- penyusunan rencana pelatihan
- pembuatan perangkat pelatihan
- pengajaran dan pelatihan
- pelayanan pelatihan dan produktivitas
- pelaksanaan evaluasi
- pengembangan program pelatihan, dan
- pengembangan sistem pelatihan
Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Instruktur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Berikut 13 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;
- menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi pada level operator;
- menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level operator;
- menyusun media pembelajaran pada level operator;
- mengidentifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
- menyusun daftar kebutuhan fasilitas dan daftar peralatan;
- Melatih dengan tatap muka pada level operator;
- melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator;
- memelihara peralatan pelatihan;
- melakukan pendampingan pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
- melakukan bimbingan konsultansi pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
- menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator; dan
- melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
Berikut 13 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;
- dokumen laporan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level operator;
- dokumen laporan penyusunan konten elearning pada program pelatihan pada level operator;
- media pembelajaran pada level operator;
- dokumen atau naskah identifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;
- dokumen atau naskah daftar kebutuhan fasilitas dan daftar peralatan;
- jam pelatihan dengan tatap muka pada level operator;
- paket materi pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator;
- dokumen laporan perawatan dan pemeliharaan peralatan pelatihan;
- dokumen laporan pendampingan pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
- naskah laporan bimbingan konsultansi pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;
- dokumen laporan penyusunan perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
- dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;
Source: Google
Artikel Menarik Lainya: