Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Penghulu Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Ilmu Fiqih Munakahat
- Regulasi di bidang kepenghuluan
- Rukun dan Syarat Nikah
- Teknis Pencatatan Nikah
- Bahasa Arab
- Bahasa Inggris
- Mengoperasikan komputer dan internet
- Aplikasi pencatatan nikah.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa yang dimaksud dengan:
Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penghulu sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penghulu.
Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun Keagamaan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Penghulu Ahli Pertama
- Penghulu Ahli Muda
- Penghulu Ahli Madya, dan
- Penghulu Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penghulu harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penghulu Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
- pengembangan kepenghuluan,
- bimbingan masyarakat Islam, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional kepenghuluan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat)jabatan.
- pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, meliputi:
- perencanaan kegiatan kepenghuluan,
- pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk,
- bimbingan calon pengantin,
- pelayanan nikah atau rujuk, dan
- bimbingan perkawinan.
- pengembangan kepenghuluan, meliputi:
- koordinasi tentang perkawinan, dan
- sosialisasi tentang perkawinan.
- bimbingan masyarakat Islam, meliputi:
- pembelajaran bimbingan masyarakat Islam, dan
- pembinaan masyarakat Islam.
- pengembangan profesi, meliputi:
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam,
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, dan
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam.
.
4. Unsur Penunjang, terdiri atas:
- menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam,
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- melakukan kegiatan pengabdian masyarakat,
- menjadi anggota delegasi misi keagamaan,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Uraian Tugas Jabatan Penghulu Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penghulu yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Berikut 27 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penghulu Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai anggota;
- menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
- melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;
- melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
- melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
- melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
- melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
- melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
- melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/Indonesia;
- melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;
- melakukan kegiatan pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
- melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
- melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
- mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang nikah siri;
- mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang buku nikah palsu;
- menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegaitan pembinaan perkawinan;
- melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
- menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
- melakukan kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
- melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
- melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;
- melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
- melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid desa/kecamatan;
- melakukan bimbingan teknis zis pada desa/kecamatan;
- melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
- menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup desa/kecamatan; dan
- melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan tingkat resiko I.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penghulu Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen rencana program kerja tahunan,
- dokumen rencana kerja operasional/ individual,
- laporan kegiatan pemeriksaan/ analisis kehendak nikah atau rujuk,
- laporan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk,
- laporan hasil analisis tanggapan/ pengaduan masyarakat,
- laporan kegiatan konseling/ penasehatan calon pengantin,
- laporan kegiatan pembinaan calon pengantin,
- dokumen nikah,
- naskah khutbah/nasehat nikah atau rujuk,
- naskah khutbah/nasehat nikah atau rujuk,
- laporan kegiatan pelayanan konsultasi nikah atau rujuk,
- laporan kegiatan analisis pelayanan konsultasi nikah atau rujuk,
- laporan kegiatan hasil pemantauan hasil pelayanan konsultasi nikah atau rujuk,
- laporan hasil kajian dan kegiatan koordinasi,
- laporan hasil kajian dan kegiatan koordinasi,
- bahan/materi pembinaan perkawinan,
- laporan kegiatan pembinaan perkawinan,
- bahan/materi pembinaan keluarga sakinah,
- laporan hasil kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah,
- laporan kegiatan observasi rukyat hilal,
- laporan kegiatan pengukuran arah kiblat,
- laporan kegiatan pembinaan manasik haji,
- laporan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan,
- laporan kegiatan bimbingan teknis ZIS,
- laporan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif,
- laporan hasil telaahan/analisis/ kajian, dan
- laporan kegiatan pendampingan/ penanganan potensi konflik sosial-keagamaan I.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post