Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil.
Materi Kompetensi
- Penjaminan penerapan prinsip-prinsip Hazard Analictical Critical Control Point (HACCP)
- Penjaminan kelayakan instalasi karantina ikan berbasis penerapan cara karantina ikan yang baik
- Pengendalian hama dan penyakit ikan karantina
- Penjaminan kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier.
Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari:
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil, dan
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat terampil terdiri dari :
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula,
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana,
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan,
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat ahli terdiri dari :
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama,
- Pengendali Hamadan Penyakit Ikan Muda,
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, dan
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama.
Tugas pokok Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah melaksanakan kegiatan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengendali Hama dan Penyakit lkan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari :
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
- Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari :
- Melakukan persiapan;
- Melaksanakan pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Melakukan pemantauan
- Membimbing pengendalian HPI/HPIK di daerah wabah atau kawasan karantina;
- Membuat koleksi, visualisasi dan informasi;
- Melakukan analisis dan evaluasi metode pengendalian HPI/HPIK;
- Melakukan analisis dan evaluasi hasil pengendalian HPI/HPIK;
- Mengembangkan sarana dan prasarana pengendalian HPI/HPIK;
- Mengembagkan sistem mutu laboratorium; dan
- Melakukan kegiatan lain
- Pengembangan profesi pengendali hama dan penyakit ikan terdiri dari :
- Membuat Karya tulis/karya ilmiah di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Menyusun standar/pedoman pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Uji kompetensi;
- Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan
- Penunjang Pengendali Hama dan Penyakit lkan, terdiri dari :
- Mengajar/melatih di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Mengikuti bimbingan di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional pengendali hama dan penyakit ikan;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Pengendali Hama dan Penyakit lkan;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam.
Berikut 31 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil/Pelaksana, meliputi:
- Mengumpulkan data operasional intersepsi penyakit dalam rangka penyusunan rencana kerja;
- Mengolah data dasar dalam rangka penyusunan rencana kerja;
- Mengolah data operasional lalulintas dalam rangka penyusunan rencana kerja;
- Merawat peralatan tingkat laboratorium;
- Melakukan inventarisasi alat tingkat laboratorium;
- Mengkalibrasi peralatan tingkat lapangan;
- Melakukan sterilisasi alat dan glassware;
- Melakukan sterilisasi ruang;
- Menyiapkan tempat, alat dan bahan tingkat laboratorium untuk melakukan pengujian parasit;
- Menyiapkan tempat, alat dan bahan tingkat laboratorium untuk melakukan pengujian bakteri;
- Membuat media uji dan/atau reagensia untuk pengujian parasit;
- Melaksanakan pengawasan lalu lintas media pembawa HPI/HPIK di pintu masuk dan di pintu keluar;
- Melaksanakan pengawasan lalu lintas transit media pembawa HPI/HPIK;
- Melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa media pembawa HPI/HPIK;
- Melakukan pemeriksaan kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina dan/atau persyaratan lainnya;
- Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, volume/ jumlah media pembawa ikan;
- Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, volume/jumlah media pembawa berupa pakan ikan atau bahan pembuat pakan ikan;
- Melakukan pengamatan/pemeriksaan HPI/HPIK secara visual pada ikan;
- Melakukan pengamatan/pemeriksaan HPI/HPIK secara visual pada Air dan atau kualitas;
- Melakukan pengamatan/pemeriksaan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan HPI/HPIK tingkat kesulitan I;
- Melakukan penanganan sampel (contoh);
- Membuat preparat (sediaan) apus;
- Membuat preparat (sediaan) parasit;
- Mengawal dan mengawasi pengangkutan media pembawa dari instalasi ke tempat pengeluaran atau dari tempat pemasukan ke instalasi;
- Menyiapkan tempat, alat dan bahan kegiatan perlakuan atau pengobatan;
- Melaksanakan perlakuan dengan cara fisika/mekanik;
- Merawat dan mengamankan media pembawa HPI/HPIK;
- Menyiapkan tempat, alat dan bahan pemusnahan;
- Melakukan pemantauan daerah sebar HPI/ HPIK sebagai anggota;
- Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk grafik; dan
- Melakukan kegiatan penyidikan/PPNS sebagai anggota.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SD PROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SD PROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA