Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pamong Budaya Terampil.
Materi Kompetensi
- Bidang Nilai Budaya : Pemahaman tentang nilai-nilai budaya; pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya; inventarisasi dan dokumentasi nilai-nilai budaya; analisis nilai-nilai budaya; pengelolaan dokumen nilai budaya; pengolahan dan penyusunan bahan informasi nilai budaya dalam bentuk media cetak sederhana (leaflet, brosur, booklet, poster, dll); serta peran masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya.
- Bidang Kesejarahan : Pemahaman tentang konsep ilmu sejarah, pemahaman tentang metode sejarah dan sumber-sumber sejarah, mengidentifikasi jenis-jenis penulisan sejarah, menganalisis peran ilmu sejarah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta memahami cara meningkatkan literasi sejarah.
- Bidang Kesenian : Pemahaman tentang proses advokasi serta pembinaan terhadap hidup dan berkembangnya kebudayaan di daerah-daerah. Meliputi pemahaman terhadap penyusunan rencana pelestarian seni, peran serta dalam sarasehan penggalian seni, eksperimentasi kreativitas seni, serta penyusunan bahan informasi seni.
- Bidang Permuseuman : Pemahaman tentang museum (menyangkut pengertian, jenis, dan fungsi museum), koleksi museum (termasuk di dalamnya pengadaan; pengelolaan meliputi pengamanan, perawatan, dan penghapusan; peminjaman; serta pamanfaatan koleksi museum).
- Bidang Kepurbakalaan : Pemahaman tentang peraturan perundangan tentang Cagar Budaya, pemahaman tentang keberadaan dan nilai penting cagar budaya; disiplin ilmu yang terkait dengan cagar budaya; serta peran masing-masing disiplin ilmu dalam cagar budaya.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pamong Budaya Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pamong Budaya Terampil, antara lain:
a. bidang kesejarahan, meliputi:
- menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
- menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
- menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
- mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;
- mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;
- mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;
- menginventarisasi data tokoh sejarah;
- menginventarisasi data peristiwa sejarah;
- menginventarisasi data bangunan dan tempat bersejarah;
- menginventarisasi data tenaga kesejarahan;
- mengidentifikasi bahan dan alat pemetaan sejarah;
- melakukan pencatatan bahan dan alat pemetaan sejarah;
- memeriksa bahan dan alat pemetaan sejarah;
- mengidentifikasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
- menginventarisasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;
- mengidentifikasi bahan dan alat fasilitasi kesejarahan;
- menginventarisasi data tenaga kesejarahan;
- mengidentifikasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan
- menginventarisasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan;
b. bidang kesenian, meliputi:
- mengidentifikasi data kesenian;
- mengidentifikasi bahan, referensi dan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;
- menghimpun dan menyeleksi bahan dan alat perawatan karya seni;
- menghimpun dan menyeleksi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;
- menghimpun dan menyeleksi bahan rekonstruksi karya seni;
- menghimpun dan menyeleksi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;
- mengidentifikasi bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;
- menyeleksi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;
- mengidentifikasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;
- mencatat perlengkapan kebutuhan pemetaan kesenian;
- menghimpun bahan edukasi kesenian;
- menginventarisasi bahan pemanfaatan karya seni;
- menghimpun bahan konservasi tentang kesenian;
- mendata bahan dan peralatan pameran;
- mendata bahan dan peralatan pertunjukan;
- memeriksa bahan pameran;
- memeriksa bahan pertunjukan;
- mengidentifikasi bahan dan alat edukasi, pembinaan, dan bimbingan tentang kesenian; dan
- menghimpun bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;
c. bidang permuseuman, meliputi:
- engidentifikasi bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
- engidentifikasi koleksi yang rusak;
- enghimpun dan menyiapkan bahan dan peralatan konservasi koleksi;
- enghimpun dan memeriksa data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;
- enghimpun bahan dan data untuk pengamanan koleksi;
- enghimpun bahan interpretasi koleksi;
- enyeleksi bahan dan data pendokumentasian koleksi;
- engklasifikasi bahan database koleksi museum;
- enghimpun bahan dan data untuk penyusunan alur cerita (storyline) pameran;
- menghimpun bahan dan data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;
- mengidentifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;
- menghimpun bahan dan data untuk kajian koleksi;
- menghimpun bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;
- mengidentifikasi bahan perencanaan pengadaan koleksi;
- menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan dan data perancangan penyajian koleksi;
- mengidentifikasi bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;
- menghimpun bahan untuk konsep modul edukasi dan pembimbingan;
- mengidentifikasi bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;
- menghimpun bahan rancangan perbanyakan/ replika;
- mengidentifikasi bahan dan data untuk peminjaman koleksi;
- menghimpun bahan konsep promosi museum;
- menghimpun bahan media promosi museum;
- menghimpun bahan publikasi;
- menghimpun bahan untuk materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/ menengah/tinggi/umum; dan
- menghimpun bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan
d. bidang cagar budaya, meliputi:
- mengidentifikasi bahan pendataan cagar budaya;
- mengidentifikasi bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;
- mengidentifikasi bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
- mengidentifikasi bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
- mengidentifikasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;
- mengidentifikasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
- mengidentifikasi bahan perawatan alat pengolah data;
- mengidentifikasi bahan perawatan alat penyelamatan cagar budaya;
- mengidentifikasi bahan perawatan alat pengamanan cagar budaya;
- menyeleksi bahan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dalam rangka pelindungan;
- memeriksa bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;
- memeriksa bahan dan peralatan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;
- memeriksa bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air; dan
- memeriksa bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Cara Mendapatkan File di ProNtt.com
PERANGKAT AJAR KURIKULUM MERDEKA 2024/2025
PERANGKAT AJAR SD KELAS 4 PERANGKAT AJAR SD KELAS 5 PERANGKAT AJAR SD KELAS 6
MODUL AJAR SD
PROTA & PROSEM KELAS 1 SDPROTA & PROSEM KELAS 2 SD
PROTA & PROSEM KELAS 3 SDPROTA & PROSEM KELAS 5 SD
MODUL P5 Fase A MODUL P5 Fase B MODUL P5 Fase C
CP Fase A CP Fase B CP Fase C
ATP Kelas 1 SD ATP Kelas 2 SD ATP Kelas 4 SD ATP Kelas 5 SD
KALDIK PAUD 2024/2025 KALDIK SD 2024/2025 KALDIK SMP 2024/2025 KALDIK SMA 2024/2025
MODUL AJAR SMP MODUL AJAR SMA BUKU TEKS SMA
APLIKASI RAPORT PAUD APLIKASI RAPORT SD APLIKASI RAPORT SMP APLIKASI RAPORT SMA
Discussion about this post