Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pranata Nuklir Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Proteksi radiasi
- Aplikasi teknologi nuklir
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Sistem mutu
- Peraturan.
- Reaktor nuklir
- Bahan nuklir
- Limbah radioaktif
- Radioisotop
- Keamanan nuklir
- Akselerator
- Perangkat nuklir.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
Pejabat Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Pranata Nuklir adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh u oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir - Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Pranata Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir pada Instansi Pemerintah.
Pranata Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Rumpun Jabatan :Â Fisika, Kimia dan yang berkaitan
Kedudukan :Â PNS Badan Tenaga Nuklir Nasional
Instansi Pembina :Â Badan Tenaga Nuklir Nasional
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:
- Pranata Nuklir Terampil;
- Pranata Nuklir Mahir; dan
- Pranata Nuklir Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yaitu melakukan pengelolaan perangkat nuklir yang terdiri atas:
- pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir
- desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir
- penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir
- penerapan sistem manajemen nuklir.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Nuklir harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:
- pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir,
- desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir,
- penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir, dan
- penerapan sistem manajemen nuklir.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.