Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama.
Materi Kompetensi
- Dasar-Dasar Ilmu Tanah : Kandungan tanah, komposisi tanah, lapisan tanah, jenis tanah, kegunaan unsur hara dan faktor-faktor ketersediaan air tanah.
- Dasar-Dasar Ilmu Hama Penyakit : Jenis-jenis pestisida, gejala penyakit, cara-cara pengendalian dan jenis-jenis hama.
- Dasar-Dasar llmu Agronomi : Jenis pupuk dan manfaatnya, cara perbanyakan tanaman, habitat yang sesuai untuk tanaman, bagian-bagian tanaman, cara-cara budidaya tanaman, jenis tanaman menurut musim.
- Biologi Umum : Jenis dan perbanyakan tanaman, nama botani, ciri-ciri tumbuhan menurut penyerbukan, cara perkembangbiakan tanaman, struktur bunga, klasifikasi benih.
- Taksonomi Tumbuhan : Ciri-ciri familia dan urutan taksonomi tumbuhan.
- Fisiologi Tumbuhan : Proses Fotosintesis
- Genetika (Ilmu Pemuliaan) : Cara-cara dan tahap pemuliaan, struktur gen, hukum genetika tumbuhan
- Peraturan Terkait Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) : UU PVT
- Morfologi Tumbuhan : Jenis karakter, bentuk-bentuk daun, jenis karakter kuantitatif dan kualitatif bagian tanaman.
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, bahwa yang dimaksud dengan:
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Pemeriksa PVT adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan PVT sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Pertama,
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Muda, dan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Madya.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud yaitu:
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Pertama, pangkat:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Muda, pangkat:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Madya, pangkat:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melakukan pemeriksaan PVT yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian, serta pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- Unsur utama, dan
- Unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas sub unsur:
- pendidikan,
- tugas pokok, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemeriksaan PVT serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
4. Sub unsur tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka 2. huruf b, terdiri atas:
- persiapan,
- pelaksanaan,
- pemantauan dan pengevaluasian, dan
- pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT.
5. Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2. huruf c, terdiri atas:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan PVT,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemeriksaan PVT, dan
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pemeriksaan PVT.
6. Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf b, terdiri atas:
- Pengajar/pelatih dalam bidang pemeriksaan PVT,
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pemeriksaan PVT,
- Pemberian konsultasi/bimbingan di bidang pemeriksaan PVT yang bersifat konsep,
- Keanggotaan dalam Tim Penilai,
- Perolehan penghargaan/tanda jasa,
- Keanggotaan dalam organisasi profesi, dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pemeriksaan PVT yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian, serta pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT.
Berikut 47 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Pertama, meliputi:
- melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan hak PVT dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku;
- melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan hak PVT untuk penamaan dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku;
- melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan hak PVT meliputiasal usul dan skema pemuliaan dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku;
- melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan hak PVT untukpersyaratan lainnya dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku;
- melakukan verifikasi terhadap foto karakter unik varietas kandidat;
- melakukan klarifikasi pada pemohon untuk memberikan tambahan penjelasan yang diperlukan;
- menyusun bahan daftar umum dan berita resmi PVT untuk penerimaan permohonan hak PVT;
- menyusun daftar umum dan berita resmi pada tahap pengumuman permohonan hak PVT;
- membuat pernyataan berakhirnya masa pengumuman permohonan hak PVT;
- menyiapkan bahan dan alat pengamatan;
- melakukan pemeriksaan terhadap proses penanaman;
- melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase vegetatif;
- melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase generatif;
- melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase pasca panen;
- melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase benih;
- melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase vegetatif;
- melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase generatif;
- melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase pasca panen;
- melakukan dokumentasi dan/atau analisis terhadap foto varietas tanaman yang di uji;
- melakukan interpretasi hasil uji laboratorium kandungan senyawa kimiawi;
- melakukan tabulasi dan analisis statistik karakter kuantitatif;
- melakukan interpretasi hasil pengujian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- menyusun laporan pemeriksaan substantif;
- melakukan kompilasi data mentah hasil pemeriksaan substantif;
- menyusun bahan daftar umum dan berita resmi PVT untuk pemberian/penolakan hak PVT/putusan komisi banding;
- melakukan penelusuran pihak pemegang hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT;
- melakukan verifikasi konsistensi deskripsi tanaman, kebaruan, keunikan,keseragaman dan kestabilan varietas dengan hasil pemeriksaan substantif dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT;
- melakukan pemantauan ketersediaan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT;
- menyusun bahan berita resmi PVT dalam rangka pembatalan hak PVT dan dicatat dalam daftar umum;
- menyusun bahan berita resmi PVT dalam rangka pencabutan hak PVT dan dicatat dalam daftar umum;
- melakukan inventarisasi laporan;
- melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
- melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP);
- melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
- mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
- mencari tersangka;
- meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli;
- menyusun berita acara pemeriksaan;
- melakukan gelar perkara;
- menyusun laporan hasil gelar perkara;
- melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
- menjadi saksi ahli;
- melakukan inventarisasi keberadaan/koleksi benih/ konservasi varietas contoh dalam rangka pengidentifikasian varietas tanaman;
- melakukan perencanaan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman;
- melakukan persiapan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman;
- melakukan penyusunan draft/penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman; dan
- melakukan penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman.
Source: Google
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post