Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Psikolog Klinis Ahli Pertama.

Materi Kompetensi
- Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Undang-Undang Kesehatan
- Kebijakan dasar puskesmas
- Standar pelayanan minimal
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Penanggulangan narkoba
- Imunisasi
- Program CERDIK
- Program Keluarga Berencana
- Program keselamatan pasien.
Pelayanan Psikologi Klinis :
- Persiapan dan pelaksanaan assesmen
- Interpretasi hasil assesmen
- Intervensi psikologi
- Pembuatan laporan pemeriksaan psikologi
- Pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, bahwa yang dimaksud dengan:
Psikolog Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Psikolog Klinis sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis.
Jabatan Fungsional Psikolog Klinis termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Psikolog Klinis adalah jabatan Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Psikolog Klinis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
- Psikolog Klinis Pertama;
- Psikolog Klinis Muda; dan
- Psikolog Klinis Madya.
Jenjang pangkat Psikolog Klinis sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Psikolog Klinis Pertama:
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Psikolog Klinis Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Psikolog Klinis Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Psikolog Klinis adalah memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi klinis, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Psikolog Klinis harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Psikolog Klinis Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan subunsur kegiatan Psikolog Klinis yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang psikologi klinis dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Pelayanan psikologi klinis, meliputi:
- Assesmen;
- Interpretasi hasil assesmen;
- Intervensi;
- Pembuatan laporan pemeriksaan psikologi klinis; dan
- Pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi.
c. Pengabdian masyarakat, meliputi:
- Melaksanakan kegiatan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit;
- Melaksanakan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas; dan
- Menjadi saksi ahli.
d. Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang psikologi klinis;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang psikologi klinis;
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang psikologi klinis; dan
- Penemuan teknologi tepat guna di bidang psikologi klinis.
e. Penunjang tugas Psikolog Klinis, meliputi:
- Pengajar/pelatih di bidang psikologi klinis;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang psikologi klinis;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Psikolog Klinis;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Psikolog Klinis;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Perolehan penghargaan/tanda jasa.
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Psikolog Klinis Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Psikolog Klinis yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 16 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Psikolog Klinis Ahli Pertama, terdiri dari:
- Melakukan persiapan assesmen melalui wawancara pendahuluan tingkat sederhana;
- Melakukan persiapan assesmen melalui wawancara pendahuluan tingkat sedang;
- Melakukan persiapan assesmen dengan merencanakan pemeriksaan psikologi;
- Melaksanakan assesmen dengan melaksanakan observasi, wawancara lanjutan dan psikotes tingkat sederhana;
- Melakukan interpretasi hasil observasi, wawancara lanjutan dan psikotes tingkat sederhana;
- Merencanakan intervensi psikolog tingkat sederhana;
- Melakukankan intervensi psikolog tingkat sederhana;
- Melakukan kunjungan klien di rumah sakit/visite;
- Melakukan kunjungan klien di Rumah Sakit/Konsultan;
- Melakukan kunjungan klien di rumah /home visite;
- Menyusun laporan pemeriksaan psikologis berupa hasil evaluasi;
- Melakukan tugas pada tempat risiko tinggi;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan psikologis di masyarakat RS (PKMRS);
- Melakukan intervensi psikologi pada situasi-situasi khusus atau kejadian luar biasa di masyarakat, misalnya kejadian bencana baik secara mandiri maupun dalam TIM;
- Menjadi anggota Tim penanggulangan problem psikologis dalam KLB/bencana di masyarakat sebagai ketua; dan
- Menjadi anggota Tim penanggulangan problem psikologis dalam KLB/bencana di masyarakat sebagai anggota.
Contoh Soal dan Pembahasan
Source: Google