Materi & Contoh Soal PPPK 2024, Pengawas Perikanan Terampil.

Materi Kompetensi
Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Budidaya :
- Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kawasan Budidaya dan rehabilitasi kawasan budidaya
- Cara pembenihan ikan yang baik (CPIB)
- Penataan, Peredaran Pakan lkan dan Obat lkan
- Penataan Produksi lkan Budidaya.
Kompetensi Teknis Pengawasan Perikanan Bidang Mutu :
- Penjaminan Penerapan Prinsip-Prinsip Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP)
- Ketertelusuran Hasil Perikanan
- Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan
- Cara Penanganan lkan Yang Baik (CPIB).
Contoh Soal dan Pembahasan
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian Tugas Jabatan Pengawas Perikanan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, untuk menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Berikut 18 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Perikanan Terampil/Pelaksana, meliputi:
- mengumpulkan data dan informasi di bidang pengawasan;
- melakukan kegiatan identifikasi ikan hasil tangkapan kapal perikanan;
- melakukan kegiatan pemeriksaan kesesuaian API dengan dokumen;
- melakukan kegiatan identifikasi dokumen perizinan usaha perikanan budidaya;
- melakukan kegiatan identifikasi sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan;
- melakukan kegiatan identifikasi obat dan pakan ikan;
- melakukan kegiatan identifikasi penggunaan Obat Ikan Kimia dan Bahan Biologi (OIKB);
- melakukan kegiatan pemeriksaan jenis usaha pengolahan ikan, jenis produk yang dihasilkan dan tempat pemasaran produk;
- melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan dokumen produk perikanan yang akan didistribusikan/dipasarkan dalam rangka jaminan keamanan pangan;
- melakukan kegiatan pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan;
- melakukan kegiatan pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan;
- melakukan pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
- melakukan kegiatan pengambilan gambar dan mengarsipkan dalam rangka pemeriksaan pendahuluan;
- melakukan kegiatan pengadministrasian proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka ke dalam buku register;
- melakukan kegiatan pengadministrasian proses penahanan tersangka ke dalam buku register;
- melakukan kegiatan pengadministrasian perawatan barang bukti tindak pidana perikanan;
- melakukan kegiatan pengadministrasian penyegelan/pembungkusan ke dalam buku register; dan
- melakukan kegiatan pengawalan tersangka dan barang bukti tindak pidana perikanan sebelum diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di UPT Pengawasan.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengawas Perikanan Terampil/Pelaksana, meliputi:
- data dan informasi di bidang pengawasan triwulanan,
- data hasil identifikasi berupa jenis, asal ikan dan pengambilan gambar hasil tangkapan kapal perikanan,
- laporan hasil pemeriksaan dokumen API,
- data pemeriksaan dokumen perizinan usaha perikanan budidaya (SIUP dan TPUPI/TPKP),
- data sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan,
- data obat dan pakan ikan,
- data penggunaan oikb,
- berita acara hasil pemeriksaan jenis usaha pengolahan ikan, jenis produk yang dihasilkan dan tempat pemasaran produk,
- berita acara hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen produk perikanan yang akan didistribusikan/dipasarkan dalam rangka jaminan keamanan pangan,
- berita acara pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan dan membawa ke laboratorium,
- foto dan peta pencemaran perairan,
- berita acara pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat,
- dokumentasi dan arsip kegiatan pemeriksaan pendahuluan,
- data pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam buku register,
- data penahanan tersangka dalam buku register,
- data perawatan barang bukti tindak pidana perikanan,
- data penyegelan/pembungkusan dalam buku register, dan
- Laporan kejadian.
Source: Google
Average rating 0 / 5. Vote count: 0